PENUTURNEWS.ID – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 59 desa Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bukan sekadar soal siapa yang terpilih. Kualitas dan rekam jejak calon menjadi perhatian serius DPRD Gumas, terutama terkait potensi penyalahgunaan narkoba.
Sorotan tersebut disampaikan, Anggota DPRD Gumas, Yulius Agau, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Gumas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Senin (14/9/2026). Menurut Yulius, tahap pencalonan merupakan fase krusial karena dari proses inilah masyarakat akan menentukan sosok yang nantinya memimpin pemerintahan desa.
“Di tahap inilah kita menentukan pemimpin desa ke depan. Oleh karena itu, persyaratan calon harus benar-benar diperhatikan. Secara umum kita mengetahui syarat seperti SKCK, keterangan kesehatan, dan bebas narkoba. Namun terkait persyaratan bebas narkoba ini, saya ingin menekankan secara khusus,” kata Yulius.
Ia menilai persyaratan bebas narkoba tidak boleh hanya menjadi formalitas administrasi. Apalagi, Gunung Mas berada di jalur yang rawan terhadap peredaran narkoba sehingga proses seleksi calon kepala desa harus dilakukan secara serius dan transparan.
“Jika tidak hati-hati, calon-calon yang berkualitas justru tersisih, sementara yang lolos tidak memenuhi syarat. Kita tidak ingin nanti kepala desa atau Ketua BPD dalam keadaan mabuk saat memimpin rapat,” tegasnya.
Untuk mencegah celah dalam proses pemeriksaan, Yulius mengusulkan agar tes narkoba terhadap calon kepala desa dilakukan secara terpusat dan diawasi langsung oleh pihak yang berwenang. Menurutnya, pemeriksaan jangan sepenuhnya diserahkan kepada calon masing-masing. Hal tersebut penting untuk memastikan sampel yang diperiksa benar-benar berasal dari calon yang bersangkutan.
“Kita khawatir ada penggantian sampel seperti yang pernah terjadi di lingkungan pegawai dulu,” ujarnya.
Yulius juga mendorong agar biaya pemeriksaan narkoba dipertimbangkan masuk dalam anggaran Pilkades. Dengan demikian, proses pemeriksaan dapat dilakukan secara seragam dan terkoordinasi.
“Jika perlu, biaya tes narkoba dimasukkan ke dalam anggaran Pilkades, meskipun secara prinsip calon yang bersangkutan juga ikut bertanggung jawab,” terangnya.
Selain persoalan persyaratan calon, Yulius menilai sosialisasi mengenai aturan Pilkades harus segera diperluas ke masyarakat. Hal ini, dinilai penting karena Permendagri sebagai aturan teknis pelaksanaan Pilkades belum terbit, sementara Peraturan Daerah terkait juga masih dalam proses penyusunan.
Ia mengingatkan, terdapat ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 yang perlu dipahami sejak awal, termasuk bagi pegawai negeri yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa. Menurutnya, calon dari kalangan pegawai negeri harus menentukan pilihan statusnya dan tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pegawai sekaligus kepala desa.
“Hal ini perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman saat pendaftaran,” katanya.
Yulius juga mengingatkan pemerintah daerah dan panitia agar tidak hanya berkonsentrasi pada desa yang memiliki banyak calon. Desa yang berpotensi kekurangan pendaftar juga harus menjadi perhatian.
“Sosialisasi juga penting untuk mengantisipasi kemungkinan ada desa yang kekurangan calon. Jangan sampai terjadi kekosongan kepemimpinan karena tidak ada yang mendaftar,” tukasnya.
Di sisi lain, ia meminta perencanaan biaya Pilkades di tingkat desa segera diselesaikan. Pasalnya, tahapan berikutnya sudah semakin dekat sehingga kebutuhan anggaran harus dipastikan sejak awal.
“Kita perlu memastikan ketersediaan anggaran, baik dari APBD maupun dari Dana Desa,” pungkasnya.
Mau tau perkembang kabar setiap hari, saran kami ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :
WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Klk/Red]










Komentar ditutup.