Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Sidang Senpi ke Lapas Palangka Raya Memanas, Aliran Uang Terungkap hingga Rp19,25 Juta

badge-check

Senpi Disebut Produk Pabrikan, Nomor Rangka Dihapus dan Berisi Tujuh Amunisi Perbesar

Senpi Disebut Produk Pabrikan, Nomor Rangka Dihapus dan Berisi Tujuh Amunisi

PENUTURNEWS.ID – Persidangan perkara dugaan penyelundupan senjata api (senpi) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya kembali mengungkap fakta penting. Tak hanya membahas pemeriksaan senjata, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (17/9/2026), juga menyingkap aliran transaksi uang yang melibatkan para terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa senjata api yang menjadi barang bukti disebut sebagai produk pabrikan, bukan rakitan. Sementara nomor rangka senjata telah dihapus dan senpi tersebut disebut berisi tujuh amunisi.

Perkara ini menyeret Juwita, istri almarhum Anton Kurniawan, bersama empat mantan anggota Polda Kalteng, yakni Bambang Kristison, Budhi Suprayitno, Yusuf Minggus dan Bambang Mangku Negoro.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nguliliwar Mbani Awang, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdian beserta tim dan kuasa hukum para terdakwa.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan dua saksi, yakni penyidik Polresta Palangka Raya dan anggota Bidpropam Polda Kalteng. Keduanya memberikan keterangan mengenai hasil pemeriksaan terhadap empat terdakwa dari unsur kepolisian.

Anggota Bidpropam Polda Kalteng, Alexander, mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya izin bagi para terdakwa untuk menggunakan senjata api jenis yang kini menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

“Tidak mengetahui para terdakwa diperbolehkan menggunakan senpi jenis itu,” ujar Alexander di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polresta Palangka Raya, Nopri, memaparkan hasil pemeriksaan terhadap senjata api yang berkaitan dengan perkara.

Menurut Nopri, para terdakwa juga tidak diberikan izin untuk memegang senjata tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, senpi itu disebut merupakan produk pabrikan, bukan senjata rakitan.

“Yang pasti barang ini diduga senpi, untuk nomor rangka senpi sudah dihapus. Kalau berdasarkan penelitian, senpi merupakan barang pabrikan berisikan tujuh amunisi,” terang Nopri.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembuktian jaksa dalam mengungkap asal-usul dan status senjata api yang diduga berkaitan dengan perkara penyelundupan ke dalam lapas.

Tak berhenti pada pemeriksaan senpi, persidangan juga menyoroti rangkaian komunikasi dan transaksi keuangan dalam pengadaan senjata tersebut.

Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, komunikasi awal mengenai pemesanan senpi dilakukan oleh Anton kepada Bambang. Juwita disebut bukan pihak yang pertama kali melakukan pemesanan.

Setelah itu, Juwita disebut menanyakan keberadaan senpi kepada Bambang. Komunikasi terkait pengadaan senjata kemudian berlanjut dengan melibatkan empat terdakwa.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa menyebut pengadaan senpi dilakukan dengan motif membantu sesama rekan. Namun, persidangan turut mengungkap sejumlah transaksi perbankan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Anton disebut mentransfer uang kepada Bambang dalam empat transaksi, masing-masing sebesar Rp10 juta, Rp3 juta, Rp1,25 juta dan Rp5 juta. Jika dijumlahkan, total transaksi tersebut mencapai Rp19,25 juta.

Sementara itu, Budhi disebut menerima transfer sebesar Rp8,5 juta dan Rp9 juta, dengan total Rp17,5 juta. Ketika dikonfirmasi oleh majelis hakim, seluruh terdakwa membenarkan keterangan terkait transaksi tersebut.

Persidangan perkara dugaan penyelundupan senjata api ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya belum berakhir. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 24 September 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang akan dihadirkan JPU.

Rangkaian persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap lebih lanjut perkara yang melibatkan Juwita dan empat mantan anggota Polda Kalteng tersebut.

Mau tau perkembang kabar setiap hari, saran kami ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :

WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok :

https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

 

[Ri/Red]

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

26 Okt 2026 - 03:54 WIB

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

25 Okt 2026 - 02:12 WIB

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

Sempat Diduga Tenggelam di Sungai Katingan, Pria Asal Kapuas Ternyata Tersesat

24 Okt 2026 - 07:45 WIB

Sempat Diduga Tenggelam di Sungai Katingan, Pria Asal Kapuas Ternyata Tersesat

Heboh! Pemuda 20 Tahun yang Hilang 4 Hari Ditemukan Tewas di Parit Kasongan, Ada Badik dan Motor CRF

23 Okt 2026 - 12:54 WIB

Heboh! Pemuda 20 Tahun yang Hilang 4 Hari Ditemukan Tewas di Parit Kasongan, Ada Badik dan Motor CRF
Trending di Polisi