PENUTURNEWS.ID – Ada yang tak biasa dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kuala Kurun. Sebuah dompet hitam yang ditemukan di bagian atas atap dapur justru menjadi tempat penyimpanan dua paket kristal putih yang diduga sabu. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp3,1 juta dan seorang pria berinisial K.
Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas di sebuah rumah di Jalan Damang Sawang, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan.
Seorang pria berinisial K kemudian diamankan. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat.
Saat menyisir bagian rumah, polisi menemukan sebuah dompet hitam di atas atap dapur. Setelah dibuka dan diperiksa di hadapan saksi, ternyata di dalamnya terdapat dua paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta satu plastik klip kosong.
Tak hanya itu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp3.100.000 dan satu unit telepon genggam OPPO A60 warna hitam.
Dari hasil penimbangan awal, dua paket yang diduga sabu tersebut memiliki berat kotor 4,26 gram dengan berat bersih 3,76 gram.
Pria berinisial K bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini mendalami asal-usul barang tersebut serta kemungkinan keterlibatan terduga dalam jaringan peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR., mewakili Kapolres AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, keberhasilan penindakan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggotanya.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” ujar AKP Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Selasa (3/11/2026) pagi.
Atas perkara tersebut, katanya, terduga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Sedangkan ancaman bagi pelaku, ini bakal pidana penjara maksimal 20 tahun sebagaimana disampaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar dia.
Kasat kembali, menegaskan komitmennya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diminta tidak menutup mata apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Sebab, perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi. Kepedulian dan keberanian masyarakat melapor bisa menjadi pintu awal terbongkarnya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkas dia.
Mau tau perkembang kabar setiap hari, saran kami ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :
WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Hms/Red]











Komentar ditutup.