PENUTURNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pendalaman perkara dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
Selain mengusut dugaan korupsi pengadaan jasa penempatan iklan periode 2021–2023, KPK kini turut mendalami dugaan penyimpangan dalam program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) bank tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan pendalaman tersebut. Namun, ia belum mengungkap detail mengenai dugaan rasuah dalam program CSR.
“Terkait CSR (Bank BJB), itu bagian yang akan didalami juga,” ujar Taufik di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Menurut informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan program CSR yang berada dalam cakupan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
Meski demikian, Taufik menegaskan penyidik masih memprioritaskan penyelesaian perkara dugaan korupsi pengadaan jasa penempatan iklan yang telah menetapkan sejumlah tersangka.
Lima Tersangka, Mantan Dirut Bank BJB Ikut Dijerat
Dalam perkara pengadaan iklan tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka. Salah satunya mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi.
Empat tersangka lainnya adalah Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Keempatnya telah ditahan sejak Senin (10/8/2026).
Widi diketahui pernah menjabat sebagai pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024. Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pimpinan biro iklan yang bekerja sama dengan Bank BJB.
Anggaran Iklan Capai Rp410 Miliar
Kasus ini bermula dari anggaran promosi umum dan produk Bank BJB periode 2021–2023 yang mencapai Rp801 miliar.
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp410 miliar dialokasikan untuk penempatan iklan melalui berbagai media, mulai dari televisi, media cetak hingga media daring.
Dalam penyidikan, KPK menduga terdapat skema pengadaan yang digunakan untuk mengakomodasi dana nonbudgeter.
Pada akhir 2020, Widi diduga memerintahkan bawahannya mencari agensi periklanan yang bersedia mengelola dana tersebut.
Skema itu kemudian diduga diperkuat dengan pemecahan paket pengadaan menjadi dua kategori, yakni pekerjaan dengan nilai di bawah Rp200 juta dan pekerjaan senilai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pemecahan paket tersebut diduga bertujuan menghindari mekanisme lelang sehingga pekerjaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.
Rencana tersebut kemudian dilaporkan kepada Yuddy Renaldi yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB.
Enam Perusahaan Jadi Agensi Pengadaan
KPK menduga sejumlah rekanan agensi periklanan kemudian diminta mengakomodasi kebutuhan dana nonbudgeter untuk kepentingan tertentu pihak eksternal.
Dalam pelaksanaannya, terdapat enam perusahaan yang ditetapkan sebagai agensi untuk memperoleh pekerjaan pengadaan jasa penempatan iklan.
Penyidik juga menduga panitia pengadaan diperintahkan tidak melakukan verifikasi secara memadai terhadap dokumen perusahaan penyedia.
Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut akhirnya menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta ke dalam perkara.
KPK memperkirakan dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp223,6 miliar.
Dugaan CSR Kini Ikut Dibidik
Di tengah proses penyidikan perkara iklan tersebut, KPK kini membuka ruang pendalaman terhadap program CSR Bank BJB.
Namun, lembaga antirasuah itu belum membeberkan bentuk dugaan penyimpangan, nilai kerugian, maupun pihak-pihak yang berpotensi terkait dengan perkara CSR tersebut.
KPK memastikan pendalaman masih berjalan dan dilakukan berdasarkan temuan penyidik.
Dengan demikian, pengusutan perkara Bank BJB kini tidak hanya berhenti pada dugaan permainan pengadaan jasa iklan. Program CSR yang berada dalam lingkup Corporate Secretary juga masuk radar penyidik KPK.
Mau tau perkembang kabar setiap hari, saran kami ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :
WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[RRI/Red]








Komentar ditutup.