Menu ✖

Headline

Kredit Rp184 Miliar Bank Kalteng: Direstrukturisasi Panjang, Kok Berujung Macet?

badge-check

Kredit Rp184 Miliar Bank Kalteng: Direstrukturisasi Panjang, Kok Berujung Macet? Perbesar

PENUTURNEWS.ID – Dugaan kredit hampir Rp200 miliar bukan angka yang biasa-biasa saja. Apalagi jika ujung ceritanya mulai masuk wilayah kredit macet, sementara sebelumnya kredit tersebut telah direstrukturisasi dengan tenor yang disebut mencapai sekitar 14,5 tahun.

Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi jawabannya jelas tidak sederhana: apa yang sebenarnya terjadi di balik kredit PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) kepada perusahaan yang sebelumnya bernama PT Tsunami Santoso dan kini menjadi PT Kusuma Sandang Sejahtera?

Informasi yang diterima media ini menyebutkan, fasilitas kredit tersebut memiliki baki debet sekitar Rp184,69 miliar. Kredit itu disebut telah direstrukturisasi pada 2024, sebelum kemudian dalam perkembangannya masuk Kolektibilitas 5 alias macet.

Nah, di titik inilah cerita mulai menarik.

Sebab, kalau kredit sudah direstrukturisasi dengan jangka waktu yang panjang, lalu kemudian kembali berada di kategori macet, tentu publik wajar bertanya: bagaimana proses analisisnya, bagaimana pengawasannya, dan apa yang menjadi dasar restrukturisasi tersebut?

Pertanyaan itu bukan berarti langsung menuduh ada pelanggaran. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut penting agar duduk persoalannya menjadi terang.

Dari Kredit ke PKPU

Sorotan terhadap fasilitas kredit ini semakin besar karena PT Kusuma Sandang Sejahtera saat ini menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Semarang.

Dengan kondisi tersebut, perhatian publik pun bergeser dari sekadar angka kredit menjadi pertanyaan yang lebih besar: seberapa besar uang Bank Kalteng yang nantinya bisa kembali?

Pengamat Ekonomi Kalimantan Tengah, Dr. Fitria Husnatarina, menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari perspektif tata kelola, manajemen risiko, serta efektivitas pengendalian internal perbankan.

Menurut Fitria, perbankan merupakan industri yang highly regulated. Artinya, aturan mainnya ketat dan pagar pengamannya seharusnya juga berlapis.

Karena itu, ketika muncul persoalan kredit dengan nilai signifikan, yang perlu diperiksa bukan hanya siapa debitur dan berapa nilainya, tetapi juga bagaimana sistem bekerja sejak kredit diberikan sampai kemudian direstrukturisasi.

“Ini permasalahan sensitif sekali dan sangat serius terkait dengan perbankan daerah. Pertanyaan yang sangat besar adalah seberapa serius pengendalian internal dalam konteks perbankan, terutama Bank Kalteng,” ujar Fitria kepada media ini, Kamis (20/8/2026).

Alarmnya Berbunyi atau Tidak?

Fitria menekankan pentingnya sistem deteksi dini atau early warning system dalam perbankan.

Sederhananya begini: ketika sebuah kredit mulai menunjukkan tanda-tanda tidak sehat, seharusnya alarm berbunyi. Bukan menunggu rumah sudah terbakar baru mencari ember.

Menurutnya, transaksi yang anomali maupun aktivitas yang tidak sesuai prosedur harus dapat terdeteksi sejak awal.

“Deteksi terhadap transaksi yang anomali, transaksi yang unprocedural, itu jangan sampai lemah. Early warning system-nya jangan sampai lemah,” katanya.

Ia juga menyoroti prinsip segregation of duties, atau pemisahan tugas dan kewenangan.

Dalam sistem perbankan, seseorang tidak semestinya memegang terlalu banyak kendali dalam satu mata rantai proses. Ada pembagian fungsi, ada pemeriksaan, ada pengawasan, dan ada mekanisme saling mengontrol.

“Ketika pengendalian itu menjadi pertanyaan besar, berarti ada yang perlu dilihat. Ada prinsip segregasi tugas, ada prinsip pemisahan wewenang yang harus dipastikan berjalan,” ujarnya.

Restrukturisasi: Jalan Keluar atau Sekadar Memperpanjang Napas?

Di sinilah muncul istilah yang cukup sensitif dalam dunia perbankan: evergreening.

Dalam pengaduan masyarakat, terdapat dugaan bahwa proses restrukturisasi kredit tersebut berpotensi berkaitan dengan praktik evergreening, yakni penataan kembali kredit bermasalah yang diduga dapat membuat kualitas kredit terlihat lebih baik atau menunda pengakuan permasalahan.

Namun, penting digarisbawahi: dugaan tersebut masih sebatas laporan atau pengaduan masyarakat.

Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran, apalagi tindak pidana. Untuk sampai pada kesimpulan tersebut diperlukan pemeriksaan, data, serta pembuktian dari pihak yang berwenang.

Justru karena itulah proses pemeriksaan menjadi penting.

Sebab yang perlu dibedah bukan hanya hasil akhirnya, tetapi seluruh perjalanan kredit: mulai dari analisis awal, pencairan, pemantauan, penilaian kemampuan debitur, restrukturisasi, hingga kondisi kredit setelah restrukturisasi.

Kalau semua prosedur telah dijalankan sesuai aturan, tentu publik juga perlu mengetahui penjelasannya.

Sebaliknya, jika terdapat celah dalam pengawasan atau prosedur, celah tersebut juga perlu diperbaiki.

Kalau Bangkrut, Berapa yang Bisa Kembali?

Pertanyaan berikutnya bahkan lebih bikin dahi berkerut.

Jika PT Kusuma Sandang Sejahtera masuk ke tahapan kepailitan, berapa uang Bank Kalteng yang masih mungkin kembali?

Fitria mengatakan jawabannya tidak bisa ditebak hanya dari angka baki debet.

Recovery rate harus dihitung berdasarkan kondisi riil perusahaan, termasuk aset, kewajiban, neraca, jaminan, serta posisi hukum Bank Kalteng dalam proses penyelesaian utang.

“Harus masuk ke kalkulasi angka keuangan dulu. Kita harus melihat jumlah aset berapa, kemudian dalam neracanya seperti apa peta keuangannya,” jelas Fitria sebagaimana dilansir dari Ayo Kalteng.com.

Ia mengaku belum dapat memperkirakan besaran recovery rate karena belum melihat laporan keuangan PT Kusuma Sandang Sejahtera secara detail.

“Kalau menyimpulkan seberapa besar potensi recovery rate, mungkin saja nol. Tapi saya memang belum membaca laporan keuangan PT Kusuma Sandang Sejahtera. Harus dilihat dulu secara detail berapa kapasitas recovery rate-nya untuk Bank Kalteng,” katanya.

Artinya, kemungkinan pengembalian bisa saja jauh di bawah nilai fasilitas kredit. Tetapi bukan berarti otomatis nol. Semuanya kembali kepada satu hal yang terdengar sederhana namun sangat menentukan: aset dan posisi hukum.

“Bisa saja nol, bisa saja pada angka yang jauh dari konteks fasilitas kreditnya, atau sangat mungkin mendekati recovery rate yang diharapkan. Itu harus dilihat dari data keuangan dan apa yang masih tersisa dari perusahaan,” ujarnya.

Publik Menunggu Jawaban Bank dan OJK

Persoalan ini pada akhirnya tidak berhenti pada angka Rp184,69 miliar. Yang lebih besar adalah soal kepercayaan. Bank pembangunan daerah bukan sekadar tempat menyimpan dan menyalurkan uang. Di dalamnya ada kepentingan ekonomi daerah dan kepercayaan masyarakat.

Karena itu, publik wajar berharap adanya penjelasan mengenai bagaimana fasilitas kredit tersebut diberikan, bagaimana proses restrukturisasinya, bagaimana kualitas kredit dinilai, apa saja jaminannya, serta langkah mitigasi yang telah dilakukan.

Perhatian juga mengarah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjelaskan dari sisi pengawasan, khususnya mengenai penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, sistem deteksi dini, dan tata kelola kredit.

Terlebih, sorotan terhadap tata kelola Bank Kalteng sebelumnya juga muncul dalam persoalan lain yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus dugaan pembobolan dana internal yang disebut mencapai Rp16,4 miliar.

Jika satu persoalan muncul, mungkin masih bisa disebut persoalan.

Tetapi ketika beberapa persoalan tata kelola mulai berdiri dalam satu ruangan yang sama, publik tentu berhak bertanya: apakah sistem pengamanannya sudah benar-benar kuat, atau ada bagian tertentu yang perlu diperiksa ulang?

Bukan untuk menghakimi. Justru untuk memastikan bahwa bank milik daerah memiliki pagar pengawasan yang kokoh.

Bola Sekarang Ada di Meja Siapa?

Pada akhirnya, perkara kredit PT Kusuma Sandang Sejahtera bukan sekadar cerita tentang angka besar yang kemudian berubah menjadi kredit bermasalah.

Ada banyak simpul yang perlu dibuka: dasar pemberian kredit, analisis kemampuan debitur, kualitas jaminan, proses restrukturisasi, pengawasan pascarestrukturisasi, hingga potensi recovery rate apabila proses PKPU berujung pada kepailitan.

Semua itu membutuhkan data dan penjelasan resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi  masih mengupayakan konfirmasi kepada manajemen Bank Kalteng, OJK Provinsi Kalimantan Tengah, serta PT Kusuma Sandang Sejahtera. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak. Sebab sebuah kredit boleh bernilai ratusan miliar, tetapi kebenaran tidak boleh dihitung berdasarkan besar kecilnya angka. Yang dicari tetap satu: yakni apa yang sebenarnya terjadi?

Mau tau perkembang kabar setiap hari, saran kami ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :

WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok :

https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

 

[Ist]

 

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

26 Okt 2026 - 03:54 WIB

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

25 Okt 2026 - 02:12 WIB

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

Heboh! Pemuda 20 Tahun yang Hilang 4 Hari Ditemukan Tewas di Parit Kasongan, Ada Badik dan Motor CRF

23 Okt 2026 - 12:54 WIB

Heboh! Pemuda 20 Tahun yang Hilang 4 Hari Ditemukan Tewas di Parit Kasongan, Ada Badik dan Motor CRF

Hilang dari Lanting Dini Hari, Pria 44 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Katingan

23 Okt 2026 - 12:48 WIB

Hilang dari Lanting Dini Hari, Pria 44 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Katingan
Trending di Hukum dan Kriminal