Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Pasutri Asal Kudus, Penipu Jasa Pembuat SIM Palsu di Facebook Diringkus Polisi

badge-check

INZET DIGIRING : Pelaku sedang digiring anggota Satreskrim ke tempat rilis perkara. RILIS : Kapolres Gumas AKBP Theodorus P Santosa didampingi Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Nur Rahim dan Anggota Humas Polres Gumas Aipda Evan saat pres rilis dimapores setempat. Selasa (5/11/2024). Perbesar

INZET DIGIRING : Pelaku sedang digiring anggota Satreskrim ke tempat rilis perkara. RILIS : Kapolres Gumas AKBP Theodorus P Santosa didampingi Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Nur Rahim dan Anggota Humas Polres Gumas Aipda Evan saat pres rilis dimapores setempat. Selasa (5/11/2024).

PENUTURNEWS.ID, KUALA KURUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil meringkus tersangka, diduga pelaku berinisial NW (39) dan MPR (30). Keduanya, merupakan pasangan suami istri (Pasutri) dan sindikat penipu jasa pembuatan SIM palsu, dikediamannya di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Minggu (27/10/2024).

Kasus ini terungkap, berawal dari penemuan SIM palsu saat Operasi Zebra Telabang 2024 di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas pada bulan Oktober 2024 lalu.

Baca Juga : 31 Pelaku Pencuri Sawit Diamankan Polres Kobar, 13 Diantaranya Positif Narkoba

Dimana, petugas Satlantas Polres Gumas yang sedang melakukan sosialisasi Operasi Zebra Telabang 2024, dan mereka memeriksa SIM seorang supir truk, Selwi Laut. Anggota Satlantas, yang sudah faham mengenai SIM, menemukan kejanggalan pada bentuk SIM BII Umum milik sopir ini.

Diamana, SIM tersebut tampak buram, warna dan jenis hurufnya tidak sesuai dengan SIM asli, kode Satpas tidak sesuai dan tertera 9101. Karena, kode seharusnya 2334, dan barcode-nya pun berbeda. Selwi Laut mengaku memesan SIM tersebut secara online melalui facebook dan WhatsApp.

Disitulah, Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, berbekal LP dan surat perintah penyelidikan serta tugas dari Kapolres Gumas, Tim Tindak Satreskrim Polres Gunung Mas melakukan penyelidikan.

Setelah diketahui bahwa pelaku berada di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tim berangkat ke lokasi pada Minggu, 27 Oktober 2024. Serta dibantu Resmob Polda Jateng dan Polres Kudus, tim langsung menggerebek rumah para tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga : Gegara, Panen Walet Empat Pemuda di Kahut ini Dicyduk Polisi

Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan, disana petugas mengamankan sejumlah barang bukti, satu unit printer, mesin laminating, laptop, keyboard, plastik laminasi, 19 lembar SIM palsu yang sudah dicetak.

“Kemudan barbuknya ada 650 lembar kertas PVC, 145 kardus packing, 46 sampul SIM, plastik packing, 18 paket SIM palsu yang diretur, satu paket SIM palsu, dua buah handphone dan beserta kartu SIM, dan lain-lain,” kata AKBP Theodorus P Santosa, saat pres rilis di mapolres setempat, Selasa (5/11/2024).

Selanjutnya, kata dia, modus operandi, para tersangka memposting jasa pembuatan SIM online di Facebook atas nama “Mlati Grosir” dan pemesanan akan dilakukan melalui WhatsApp yang sudah tertera di akun fabebook tersebut.

Dimana, ujarnya, tersangka menerima foto setengah badan, KTP, dan tanda tangan pemesan, kemudian mendesain SIM, identitas, barcode, kode Satpas menggunakan Corel Draw, mencetak, dan melaminatingnya.

Baca Juga : Bocil Digenjot Pria Bejat umur Setengah Abad di Pulpis

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun penjara,” terang dia.

Kapolres juga mengimbau masyarakat kususnya di Kabupaten Gumas, untuk tidak terlibat dalam pembuatan atau penggunaan SIM palsu, sehingga diimbau untuk membuat SIM melalui prosedur resmi dan melaporkan jika menemukan SIM yang tidak sesuai prosedur.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara instan melalui jalur tidak resmi. Pembuatan SIM harus melalui jalur resmi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” demikian dia. [red]

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

28 Okt 2026 - 06:36 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

28 Okt 2026 - 06:23 WIB

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

28 Okt 2026 - 02:11 WIB

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota
Trending di Kabupaten Gunung Mas