Menu ✖

Hukum dan Kriminal

31 Pelaku Pencuri Sawit Diamankan Polres Kobar, 13 Diantaranya Positif Narkoba

badge-check

Para pelaku pencurian buah sawit yang diamankan oleh Polres Kobar ketika digiring ke Ruang Tahanan, baru-baru ini. Perbesar

Para pelaku pencurian buah sawit yang diamankan oleh Polres Kobar ketika digiring ke Ruang Tahanan, baru-baru ini.

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) membekuk puluhan pelaku pencurian buah sawit pada Kamis, 31 Oktober 2024. Pencurian ini dilakukan di area kebun kelapa sawit milik PT. Astra Agro Lestari atau tepatnya di lahan PT. AMR dan PT. GSDI.

“Setelah mendapat laporan, kami langsung terjun dan berhasil mengamankan sebanyak 31 pelaku yang tersebar di sejumlah lokasi sekaligus buah kelapa sawit yang sudah terjual ke peron yang tidak memiliki ijin,” beber Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman saat konferensi pers.

Kapolres menerangkan, para pelaku secara beramai-ramai nekat mencuri TBS (Tandan Buah Kelapa Sawit) dari pohon sawit yang dilakukan replanting (proses penggantian tanaman tua dengan tanaman baru, red). Buah dari pohon sawit yang replanting tersebut masih akan dikelola dan diambil oleh perusahaan, namun dilakukan pengambilan tanpa ijin.

“Tidak hanya itu, para pelaku juga mengambil panen TBS yang masih berada di pohon produktif secara terorganisir. Ini diaksikan selama enam hari berturut – turut sejak 26- 31 Oktober 2024. Atas kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian hingga sebesar Rp 893 juta,” terangnya.

Kapolres bahkan mengungkap, 13 dari 31 pelaku tersebut dinyatakan positif menggunakan narkotika. Hal ini berdasarkan pengakuan para pelaku pemakai dan telah dibuktikan melalui hasil tes urine.

“Adapun barang bukti yang kami amankan berupa lima unit kendaraan roda empat jenis pick up, buku nota pembelian, handphone, tandan buah kelapa sawit segar, serta alat yang digunakan untuk melakukan pemanenan kelapa sawit berupa tojok, kampak, dodos dan parang,” sebut Kapolres.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kapolres menegaskan bahwa aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini murni kejahatan pelaku tanpa dilatarbelakangi konflik plasma dan sebagainya.

Sementara itu, pemilik peron tanpa izin turut diamankan Polres Kobar guna dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku peron tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, yakni dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana atau ancaman penjara empat tahun lamanya.

“Barang bukti yang diamankan ada 45 ton dari pelaku peron Tani Sejahtera di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Pangkalan Banteng. Satu pelaku pria ini telah membeli TBS kelapa sawit dari saudara MLK dan kawan-kawan yang merupakan pelaku pencurian,” demikian Kapolres Kobar. [RED-2]

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sempat Diduga Tenggelam di Sungai Katingan, Pria Asal Kapuas Ternyata Tersesat

24 Okt 2026 - 07:45 WIB

Sempat Diduga Tenggelam di Sungai Katingan, Pria Asal Kapuas Ternyata Tersesat

Hilang dari Lanting Dini Hari, Pria 44 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Katingan

23 Okt 2026 - 12:48 WIB

Hilang dari Lanting Dini Hari, Pria 44 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Katingan

Bukan Razia Biasa! Polisi Sisir THM Gunung Mas, 10 Pengunjung Dipaksa ‘Pipis’

18 Okt 2026 - 03:39 WIB

Bukan Razia Biasa! Polisi Sisir THM Gunung Mas, 10 Pengunjung Dipaksa ‘Pipis’

Niat Cari Rumput untuk Ternak, Petani di Bartim Malah Ditemukan Tewas Tertelungkup di Jembatan

14 Okt 2026 - 12:18 WIB

Niat Cari Rumput untuk Ternak, Petani di Bartim Malah Ditemukan Tewas Tertelungkup di Jembatan

Misteri Kematian Siti Rahmah di Jalan Houling Adaro Km 35, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

14 Okt 2026 - 12:03 WIB

Misteri Kematian Siti Rahmah di Jalan Houling Adaro Km 35, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Trending di Barito Timur