PENUTURNEWS.ID – Penutupan PT BMB di wilayah Kurun dan Manuhing oleh Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong pada Kamis (8/10/2026), mendapat respons dari Ketua DPRD Gunung Mas, Binartha.
Binartha menegaskan, perusahaan yang berinvestasi di daerah tidak boleh bertindak seolah-olah lebih berkuasa daripada pemerintah. Terlebih, jika masih ada kewajiban terhadap masyarakat yang belum dituntaskan.
Menurutnya, investasi memang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, keberadaan perusahaan juga harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan dan pemenuhan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
“Perusahaan yang berinvestasi di daerah jangan sampai merasa lebih berkuasa daripada pemerintah. Ada aturan yang harus dipatuhi dan ada hak masyarakat yang wajib diperhatikan,” demikian penekanan Binartha, Minggu (11/10/2026).
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kewajiban kebun plasma bagi masyarakat. Dalam ketentuan yang berlaku, perusahaan perkebunan kelapa sawit memiliki kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar melalui pola kemitraan, dengan alokasi paling sedikit 20 persen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi masyarakat, kebun plasma bukan sekadar angka dalam dokumen perusahaan. Skema tersebut diharapkan menjadi sumber penghasilan berkelanjutan sekaligus bentuk kemitraan agar warga turut merasakan manfaat dari investasi perkebunan di daerahnya.
Karena itu, persoalan kewajiban perusahaan, termasuk pemenuhan hak masyarakat melalui kemitraan plasma, harus mendapat kejelasan. Jangan sampai investasi berjalan, tetapi masyarakat justru masih menunggu hak yang semestinya mereka terima.
Respons Ketua DPRD Gumas ini turut menegaskan pentingnya posisi pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas perusahaan. Kepatuhan terhadap aturan tidak boleh hanya menjadi formalitas, tetapi harus diwujudkan dalam pelaksanaan kewajiban di lapangan.
Menutut dia, penutupan PT BMB oleh Bupati Jaya S. Monong menjadi sorotan dalam persoalan tersebut. Langkah itu sekaligus memunculkan perhatian terhadap penyelesaian kewajiban perusahaan, terutama yang berkaitan dengan hak masyarakat dan pelaksanaan kemitraan perkebunan.
Ke depan, kejelasan mengenai kewajiban perusahaan perlu menjadi perhatian bersama, agar persoalan serupa tidak berlarut-larut dan hubungan antara perusahaan, pemerintah, serta masyarakat dapat berjalan secara adil.
“Pada prinsipnya, investasi harus membawa manfaat bagi daerah dan masyarakat. Perusahaan boleh mengembangkan usaha, tetapi aturan tetap harus dihormati dan hak masyarakat tidak boleh dikesampingkan,” tukas dia.
Mau tau perkembang kabar setiap hari, saran kami ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :
WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Klk/Red]










Komentar ditutup.