Menu ✖

Kabupaten Gunung Mas

KPU Gunung Mas Menunggu Hasil Dari MK, Terkait Ini!

badge-check

Ketua KPU Gunung Mas Elfrinst G Tumon. Perbesar

Ketua KPU Gunung Mas Elfrinst G Tumon.

PENUTURNEWS.ID, Kuala Kurun – Untuk saat ini, di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahapan rapat pleno dan lainnya, sudah selesai di lakukan hanya tinggal menunggu penetapan calon kepala daerah, yakni untuk Bupati dan Wakil Bupati saja. 

Dilansir dari web Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, pihaknya resmi menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada Gumas 2024. Hingga Rabu (11/12) Pukul 23.59 WIB, dan tak ada gugatan yang masuk ke MK terhadap hasil rekapitulasi suara.

Baca Juga : Perolehan Suara Pasangan Jaya-Efrensia Ungguli Kusnadi-Daldin, Berikut Rincian Hasil Pleno

Bahkan,  MK pada Kamis (12/12) Pukul 00.00 WIB tak ada gugatan yang masuk atas hasil Pilkada di Gunung Mas 2024. Dimana, dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK.

Serta batasnya paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU Mengumumkan penetapan perolehan suara. Dimana KPU Gumas mengumumkan rekapitulasi suara, pada Selasa 3 Desember 2024 lalu.

Baca Juga : Ini Hasil Rekapitulasi Rapat Pleno KPU Gumas Paslon “Sinde Hindai” Bakal Melanjutkan di Jilid II

Ketua KPU Gunung Mas Elfrinst G Tumon menerangkan pihaknya, sekarang menunggu pengumuman  registrasi dari MK, terkait tidak adanya gugatan hasil Pilkada, maka akan segera menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.

“Kita saat ini belum bisa menentukan hasil pengumuman dari MK yang ada Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK dan kalau sudah ada ke kami maka paling lambat 5 hari langsung kita umumkan,” tegas Elfrinst G Tumon saat dikomfirmasi, Sabtu 14 Desember 2024.

Baca Juga : Pilkada 2024, KPU Gumas Terima Surat Suara

Dikatakan Elfrinst, berdasar Peraturan MK No. 4 Tahun 2024 Tentang Tahapan, Jadwal dan Kegiatan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/ Bupati/ Walikota, diatur tahapan penyampaian BRPK di 19-20 Desember 2024 atau 6-7 Januari 2025.

“Untuk itu KPU Kabupaten Gunung Mas juga menunggu penyampaian BRPK dari Mahkamah Konstitusi dan paling lama 5 hari kemudian menetapkan calon terpilih,” demikian dia.[red]

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

25 Okt 2026 - 02:12 WIB

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

Jumat Keliling di Kuala Kurun, Polres Gunung Mas Buka Ruang Aduan Warga

24 Okt 2026 - 02:33 WIB

Jumat Keliling di Kuala Kurun, Polres Gunung Mas Buka Ruang Aduan Warga

Heboh! Pemuda 20 Tahun yang Hilang 4 Hari Ditemukan Tewas di Parit Kasongan, Ada Badik dan Motor CRF

23 Okt 2026 - 12:54 WIB

Heboh! Pemuda 20 Tahun yang Hilang 4 Hari Ditemukan Tewas di Parit Kasongan, Ada Badik dan Motor CRF
Trending di Polisi