Menu ✖

Jakarta

Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI, Hendra J Kede: Bedasarkan Putusan Sela PN Jakarta Pusat

badge-check

Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI, Hendra J Kede: Bedasarkan Putusan Sela PN Jakarta Pusat Perbesar

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Hendra J Gede

JAKARTA, Penuturnews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah terkait pemberhentiannya sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Menurut Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat, Hendra J Kede putusan sela ini memperkuat posisi Hendry Ch Bangun sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI.

Baca Lagi :

Program Rumah Subsidi, PWI : Wartawan tetap akan menjalankan fungsi kontrol sosial

Pejabat Sumut Mulai Pening! Kapolri Siap Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh-Sumut

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 18 Maret 2025, dalam perkara perdata Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst. Majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki kompetensi absolut untuk memutus perkara internal organisasi, karena berada dalam ranah otonomi PWI sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

Gugatan Sayid sebelumnya diarahkan kepada Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum PWI Pusat dan para anggota DK PWI atas keputusan pemberhentiannya melalui SK Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Namun, rapat pleno diperluas yang digelar PWI Pusat pada 22 Juni 2024 telah membatalkan keputusan tersebut. Dengan begitu, secara organisasi Sayid tetap sah sebagai anggota PWI.

Baca Lagi : Polres Gumas Buka Puasa Bersama Insan Pers

“Putusan sela ini menjadi pengakuan hukum bahwa mekanisme internal PWI, termasuk keputusan pleno diperluas, adalah sah dan mengikat,” ujar Hendra J Kede yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Kamis (17/4/2025).

Majelis hakim juga menerima legal standing Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua DK PWI. Sebaliknya, Sasongko Tedjo tidak lagi diakui sebagai Ketua DK PWI sejak putusan sela tersebut dibacakan.

Putusan sela PN Jakarta Pusat ini sekaligus menegaskan keabsahan kepemimpinan PWI hasil Kongres XXV di Bandung pada 2023. Hendry Ch Bangun sah Ketum PWI, dan semua proses hukum kembali tunduk pada mekanisme internal organisasi.

Ikuti saluran Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

[red]

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

26 Okt 2026 - 03:54 WIB

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

Benda Kubah Misterius Muncul di Kebun Sawit, Warga Heboh: Dari Langit atau Jatuh dari Antah Berantah?

20 Okt 2026 - 05:26 WIB

Benda Kubah Misterius Muncul di Kebun Sawit, Warga Heboh: Dari Langit atau Jatuh dari Antah Berantah?

Geger! Benda Misterius 6 Meter Ditemukan di Kebun Sawit Kotim, Benarkah Bangkai Pesawat?

19 Okt 2026 - 05:56 WIB

Geger! Benda Misterius 6 Meter Ditemukan di Kebun Sawit Kotim, Benarkah Bangkai Pesawat?

Bupati Gumas Tutup PT BMB, Sentil Soal “Backing”: Jangan Perusahaan yang Ngatur Pemerintah!

9 Okt 2026 - 03:58 WIB

Bupati Gumas Tutup PT BMB, Sentil Soal “Backing”: Jangan Perusahaan yang Ngatur Pemerintah!

Kapolri Mutasi Besar-Besaran, 19 Kapolda Bergeser: Ini Daftar Terbarunya

8 Okt 2026 - 11:01 WIB

Kapolri Mutasi Besar-Besaran, 19 Kapolda Bergeser: Ini Daftar Terbarunya
Trending di Headline