Menu ✖

Eksekutif

Satpol PP Gumas Turun Lapangan Awasi Perizinan termasuk NIB

badge-check

Satpol PP Gumas Turun Lapangan Awasi Perizinan termasuk NIB Perbesar


Kepala Satpol PP Gumas Salampak Haris saat dikomfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (17/04/2025).

KUALA KURUN, Penuturnews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Kegiatan penertiban izin Usaha dan izin pemasangan reklame. Hal itu, upaya penegakan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Satpol PP Gumas Salampak Haris mengatakan, kegiatan pengawasan itu dilakukan supaya agar masyarakat memahami tentang perizinan dan langsung dilakukan pengurusan di tempat. Tujuannya, guna menunjang Program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati tahun 2025-2030.

“Anggota yang turun ke lapangan berjumlah 15 orang terdiri dari Satpol PP, DMPTSP, Bapenda, pihak kecamatan dan kelurahan, dan sasaran dilakukan yakni para pelaku usaha pedagang, toko,kios, tujuannya pendataan, mempermudah pengurusan IMB dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang masih belum memiliki izin,” kata Salampak Haris, Minggu (20/04/2025).

Baca lagi :

Toko Sembako dan Bengkel Hangus Dilalap Api di Desa Luwuk Langkuas

Gubernur Kalteng, Komitmen Atasi Kemiskinan dan Ketimpangan

Dijelaskannya, mereka melakukan koordinasi dengan DPMPTSP terkait pelaksanaan kegiatan dilapangan, juga melakukan koordinasi Camat Rungan terkait teknis kegiatan Pendataan IMB di wilayah Kecamatan Rungan.

Dimana, berdasarkan hasil pendataan para Pedagang/ Pengusaha yang dapat di Data di Kelurahan Jakatan Raya berjumlah 70 Pengusaha, dan sebagian Pengusaha Belum Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Memang ada beberapa Pengusaha/Pedagang memiliki NIB tetapi yang diperdagangkan tidak sesuai dengan NIB-nya. Dan Terdapat banyak Pengusaha/Pedagang yang seharusnya Wajib mengurus izin Reklame tetapi tidak memiliki izin Reklame,” ujarnya.

Diaman kegiatan itu, tambahnya, untuk meningkatkan PAD melalui sektor Perizinan Reklame dipandang perlu melakukan pendataan Pelaku Usaha dengan melibankan SOPD Terkait, yang dimaksudkan sebagai salah Satu tugasnya adalah membantu meningkatkan pendapatan daerah.

Ikuti saluran Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

[red]

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

26 Okt 2026 - 03:54 WIB

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

25 Okt 2026 - 02:12 WIB

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

Sempat Diduga Tenggelam di Sungai Katingan, Pria Asal Kapuas Ternyata Tersesat

24 Okt 2026 - 07:45 WIB

Sempat Diduga Tenggelam di Sungai Katingan, Pria Asal Kapuas Ternyata Tersesat
Trending di Hukum dan Kriminal