Kepala Satpol PP Gumas Salampak Haris saat dikomfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (17/04/2025).
KUALA KURUN, Penuturnews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Kegiatan penertiban izin Usaha dan izin pemasangan reklame. Hal itu, upaya penegakan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Satpol PP Gumas Salampak Haris mengatakan, kegiatan pengawasan itu dilakukan supaya agar masyarakat memahami tentang perizinan dan langsung dilakukan pengurusan di tempat. Tujuannya, guna menunjang Program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati tahun 2025-2030.
“Anggota yang turun ke lapangan berjumlah 15 orang terdiri dari Satpol PP, DMPTSP, Bapenda, pihak kecamatan dan kelurahan, dan sasaran dilakukan yakni para pelaku usaha pedagang, toko,kios, tujuannya pendataan, mempermudah pengurusan IMB dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang masih belum memiliki izin,” kata Salampak Haris, Minggu (20/04/2025).
Baca lagi :
Toko Sembako dan Bengkel Hangus Dilalap Api di Desa Luwuk Langkuas
Gubernur Kalteng, Komitmen Atasi Kemiskinan dan Ketimpangan
Dijelaskannya, mereka melakukan koordinasi dengan DPMPTSP terkait pelaksanaan kegiatan dilapangan, juga melakukan koordinasi Camat Rungan terkait teknis kegiatan Pendataan IMB di wilayah Kecamatan Rungan.
Dimana, berdasarkan hasil pendataan para Pedagang/ Pengusaha yang dapat di Data di Kelurahan Jakatan Raya berjumlah 70 Pengusaha, dan sebagian Pengusaha Belum Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Memang ada beberapa Pengusaha/Pedagang memiliki NIB tetapi yang diperdagangkan tidak sesuai dengan NIB-nya. Dan Terdapat banyak Pengusaha/Pedagang yang seharusnya Wajib mengurus izin Reklame tetapi tidak memiliki izin Reklame,” ujarnya.
Diaman kegiatan itu, tambahnya, untuk meningkatkan PAD melalui sektor Perizinan Reklame dipandang perlu melakukan pendataan Pelaku Usaha dengan melibankan SOPD Terkait, yang dimaksudkan sebagai salah Satu tugasnya adalah membantu meningkatkan pendapatan daerah.
Ikuti saluran Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[red]










Komentar ditutup.