PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Sejumlah orang gabungan organisasi buruh, aktivis hak asasi dan masyarakat sipil mengatasnamakan Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat Kalteng menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (1/5/2025) sore.
Aksi tersebut dilakukan dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2025. Mereka menyuarakan kepada pemerintah daerah pentingnya perhatian serius terhadap kondisi buruh di provinsi Kalteng.
Kordinator Lapangan Dida, menuturkan ditengah pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh sektor perkebunan, pertambangan, dan industri jasa. Nasib jutaan buruh masih jauh dari kata sejahtera.
Menurutnya, kondisi krisis ekonomi yang tidak ada habis-habisnya telah menguras daya beli bahkan daya hidup, tidak hanya kaum buruh akan tetapi seluruh rakyat Indonesia.
“Karena itu kaum buruh tidak hanya menuntut perubahan ekonomi dan kebebasan bagi golongannya sendiri akan tetapi juga dengan sungguh-sungguh menuntut perbaikan nasib bagi seluruh rakyat,” ujarnya.
Dikatakannya, keadaan saat ini hak-hak tersebut belum sepenuhnya ditegakkan, karena pelanggaran yang dibiarkan oleh pemerintah dan korporasi besar.
“Kehidupan buruh tetap gelap. Kepastian kerja, upah, maupun kondisi kerja yang semakin dirampas sejak pemberlakuan UU Cipta Kerja No 6 tahun 2023,” ujarnya.
Massa dalam kesempatan ini meminta pemerintah harus tegas terhadap perusahaan yang tidak memberikan perlindungan dan hak serta yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
Sebab, buruh juga adalah rakyat yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Karena buruh merupakan penggerak utama roda perekonomian, penopang pembangunan nasional, dan pihak paling rentan dalam hubungan kerja.
“Tanpa perhatian yang layak terhadap hak, kesejahteraan, dan keamanan buruh, pertumbuhan ekonomi tidak akan berkeadilan dan berkelanjutan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat Kalimantan Tengah ini menuntut:
1. Naikan upah minimum regional dan revisi skema pengupahan berbasis kebutuhan hidup layak.
2.Tindak tegas perusahaan yang tidak memiliki satuan tugas pencegahan dan penanganan
kekerasan seksual
3.Tindak tegas perusahaan yang tidak memberikan Fasilitas dan Layanan Kesehatan
4. Wujudkan Segera RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga)
5. Tolak sistem outsourching dan kontrak seumur hidup
6. Berikan upah yang layak terhadap guru honorer
7. Mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi dan audit berkala terhadap standar
operasional prosedur kesehatan keselamatan kerja perusahaan
8. Hapus praktik union busting atau pemecatan dan untimidasi aktivis serikat buruh.
9. Berikan perlindungan secara khusus terhadap buruh sawit melalui regulasi terpisah, yakni
UU perlindungan buruh kepala sawit
10. Berikan sanksi secara tegas kepada perusahaan perkebunan nakal yang banyak melanggar hukum ketenagakerjaan
11. Ratifikasi Konvensi ILO (International Labour Organitation) C190.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Red]










Komentar ditutup.