PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menyiapkan langkah-langkah pengawasan terhadap angkutan hasil kebun, tambang, dan hutan yang melebihi ukuran serta muatan di wilayah Sampit, sesuai arahan Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran. Pengawasan dilaksanakan pada Rabu (18/6/2025) lalu, berfokuskan pada titik Jalan Lingkar Selatan Sampit.
Kepala DLH Kalteng, Joni Harta menegaskan bahwa pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pada pengawasan tersebut, pihaknya berperan dalam menjaga terjadinya polusi udara yang disebabkan oleh Over Dimension Over Loading (ODOL).
“Peran Dinas Lingkungan Hidup pada kegiatan ini salah satunya adalah menjaga terjadinya polusi udara yang disebabkan oleh Truk ODOL yang tidak memenuhi baku mutu emisi gas buang yang bisa menjadi polutan bagi kesehatan udara dan menjaga langit tetap biru,” jelasnya.
Lebih lanjut, Joni mengungkapkan bahwa pihaknya berupaya untuk memastikan kegiatan pengangkutan hasil sumber daya alam di wilayah Kota Sampit dilakukan dengan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan.
“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan hukum, tetapi juga edukasi bagi pelaku usaha dan juga masyarakat pengguna jalan agar lebih patuh pada aturan,” tutur Joni.
Disisi lain, Kepala Bidang Penataan DLH Kalteng, M. Tarmidji menambahkan bahwa koordinasi lintas sektor telah dilakukan guna mendukung kelancaran kegiatan pengawasan di lapangan.
Tarmidji menilai, pengawasan tersebut penting untuk menekan potensi polusi lingkungan akibat terjadinya polusi udara yang disebabkan oleh truk ODOL, yang tidak memenuhi baku mutu, sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.
Melalui pengawasan tersebut, DLH Kalteng berharap kegiatan pengangkutan hasil kebun, tambang, dan hutan di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih tertib, aman, dan selaras dengan prinsip pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan. [*/red]
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1










Komentar ditutup.