Menu ✖

Eksekutif

Kobar Tidak Main-Main, THM Tanpa Izin Resmi Bakal Dihajar!

badge-check

Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Rody Iskandar pimpin rakor terkait penutupan THM tak berizin resmi di Ruang Rapat H.M. Rafi’i Setda Kobar, baru-baru ini. [Foto : Ist] Perbesar

Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Rody Iskandar pimpin rakor terkait penutupan THM tak berizin resmi di Ruang Rapat H.M. Rafi’i Setda Kobar, baru-baru ini. [Foto : Ist]

PANGKALAN BUN, Penuturnews.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama pihak terkait melakukan rapat bersama pihak terkait, dan pihak pemerintah setempat menegaskan akan melakukan penutupan tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi tanpa izin resmi.

 

Rakor yang dipimpin oleh Sekda Kobar, Rody Iskandar pada Senin (30/6) lalu telah menghasilkan keputusan bahwa pemerintah daerah merekomendasikan penutupan THM ilegal yang selama ini sering membuat resah masyarakat sekitar.

 

Rapat tersebut mengeluarkan tujuh poin kesimpulan penting, termasuk pembentukan tim operasi gabungan untuk menindak tegas THM ilegal. Upaya ini dilakukan sebagai respon atas keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum.

 

“Penanganan persoalan ini harus dilaksanakan sesuai prosedur dan melibatkan semua pihak. Kami akan melakukan penertiban THM di wilayah Kobar yang melanggar ketentuan perizinan,” tegas Rody Iskandar.

 

Sekda juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak bertindak anarkis. Pihaknya ingin memastikan penertiban dapat berjalan terkoordinasi, tertib, dan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis.

 

“Dalam waktu dekat, tim operasi gabungan yang terdiri dari unsur Pemkab, kepolisian, TNI, dan instansi terkait akan segera menindaklanjuti hasil rapat dengan aksi penertiban di lapangan,” ungkapnya.

 

Sekda pun turut menekankan pentingnya peran kepala desa, camat, serta OPD terkait untuk selektif dalam penerbitan izin usaha yang berpotensi menimbulkan keresahan. Hal ini menjadi langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang.

 

“Dimohon kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk ASN, tokoh masyarakat, dan aparat dalam langkah penertiban ini tidak memberi perlindungan kepada usaha ilegal,” tambah Sekda.

 

Dengan rapat ini, Pemerintah Kabupaten Kobar menunjukkan komitmennya dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum demi ketenteraman seluruh masyarakat. [*/red] 

 

Saran Kami :

Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

26 Okt 2026 - 03:54 WIB

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

25 Okt 2026 - 02:12 WIB

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

Heboh! Pemuda 20 Tahun yang Hilang 4 Hari Ditemukan Tewas di Parit Kasongan, Ada Badik dan Motor CRF

23 Okt 2026 - 12:54 WIB

Heboh! Pemuda 20 Tahun yang Hilang 4 Hari Ditemukan Tewas di Parit Kasongan, Ada Badik dan Motor CRF

Hilang dari Lanting Dini Hari, Pria 44 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Katingan

23 Okt 2026 - 12:48 WIB

Hilang dari Lanting Dini Hari, Pria 44 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Katingan
Trending di Hukum dan Kriminal