Menu ✖

Headline

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Publik dengan, Melarang Rangkap Jabatan

badge-check

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin (Foto: RRI) Perbesar

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin (Foto: RRI)

JAKARTA, Penuturnews.id –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan rangkap jabatan.

 

Sebelumnya MK melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

 

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan rekomendasi dikeluarkan setelah melalui kajian terkait putusan tersebut.

 

“Kami berharap ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).

 

Melalui kajian itu, KPK menemukan awal terjadinya korupsi adalah terjadinya benturan kepentingan akibat perangkapan jabatan publik. Sehingga, putusan MK semakin mempertegas urgensi pembenahan serta membuat pejabat publik dapat fokus memberi pelayanan terbaik.

 

Data KPK bersama Ombudsman pada 2020 mencatat 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris perusahaan terindikasi merangkap jabatan.

 

Dari jumlah tersebut, 49 persen di antaranya tidak sesuai kompetensi teknis dan 32 persen berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

​

Dalam melakukan kajian tersebut, KPK berkolaborasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga negara. Misalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Ombudsman RI, Kementerian BUMN, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Aminudin berharap rekomendasi yang dihasilkan melalui kajian itu bersifat valid dan presisi untuk mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas.

 

Rekomendasi terdiri dari lima poin yang mendukung Putusan MK tentang larangan rangkap jabatan pejabat negara.

Pertama, mendorong lahirnya Peraturan Presiden melarang perangkapan jabatan bagi pejabat negara.

Peraturan ini akan mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan.

 

Kedua, sinkronisasi peraturan itu dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, serta aturan lainnya.

 

Ketiga, mengusulkan reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal yang menghapuskan peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.

 

Keempat, pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.

 

Kelima, penyusunan SOP investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD untuk Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN.

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di

 

[RRI/red] 

 

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

26 Okt 2026 - 03:54 WIB

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

Sempat Diduga Tenggelam di Sungai Katingan, Pria Asal Kapuas Ternyata Tersesat

24 Okt 2026 - 07:45 WIB

Sempat Diduga Tenggelam di Sungai Katingan, Pria Asal Kapuas Ternyata Tersesat

Hilang dari Lanting Dini Hari, Pria 44 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Katingan

23 Okt 2026 - 12:48 WIB

Hilang dari Lanting Dini Hari, Pria 44 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Katingan

Kompleks Pasar Tumbang Sanamang Terbakar Termasuk Masjid, Rumah Warga dan Gedung Walet Ikut Hangus

23 Okt 2026 - 07:18 WIB

Kompleks Pasar Tumbang Sanamang Terbakar Termasuk Masjid, Rumah Warga dan Gedung Walet Ikut Hangus
Trending di Katingan