Menu ✖

Headline

Kasus Emas Ilegal di Gunung Mas, Pengepul Dituntut Pidana Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

badge-check

Ilustrasi pengepul emas. [Foto : Istimewa] Perbesar

Ilustrasi pengepul emas. [Foto : Istimewa]

KUALA KURUN, Penuturnews.id – Mau cari untung, malah buntung begitulah nasip pengepul emas yakni Wiyono. Pasalnya, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Dilansir dari laman web resmi Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Wiyono awalnya didatangi oleh seorang pria yang tidak dikenalnya, dia diduga menampung emas yang dicari oleh penambang emas dari lahan yang ilegal alias tidak memiliki izin.

 

Akhirnya, Wiyono ditangkap oleh polisi pada Juli 2025 lalu di Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Menurut laporan, Wiyono didatangi oleh seorang pria yang tidak dikenalnya yang menawarkan emas berbentuk pentolan (belum dimurnikan). Wiyono kemudian membeli emas itu seharga Rp1,5 juta per gram.

 

Diketahui, Wiyono mengolah emas mentah tersebut dengan cara tradisional. Ia menaruh pentolan emas di sebuah priuk, lalu membakarnya menggunakan alat pembakaran yang dilengkapi blower untuk memisahkan sisa raksa atau merkuri dari emas. Tak ia sadari, pihak Kepolisan dari Polres Gunung Mas datang langsung mengrebek tempatnya mengepul tersebut.

 

Alhasil, Polisi menyita berbagai peralatan pengolahan emas dan perlengkapan, termasuk dua unit timbangan digital, kalkulator, priuk dan mangkok aluminium, alat gas torch, blower, dan 14 butir emas. Berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian UPC Gunung Mas, ke-14 butir emas tersebut memiliki total berat 36,27 gram dan bernilai sekitar 21 karat.

 

Akibatnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gunung Mas, Yosafat Ramot Mampetua Tamba dan Jonathan Reysa, menuntut Wiyono dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan, dan kabar ini dikutip dari laman web Kalteng Pos.

 

 

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di

 

[*/red]   

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

26 Okt 2026 - 03:54 WIB

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

25 Okt 2026 - 02:12 WIB

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

Sempat Diduga Tenggelam di Sungai Katingan, Pria Asal Kapuas Ternyata Tersesat

24 Okt 2026 - 07:45 WIB

Sempat Diduga Tenggelam di Sungai Katingan, Pria Asal Kapuas Ternyata Tersesat

Heboh! Pemuda 20 Tahun yang Hilang 4 Hari Ditemukan Tewas di Parit Kasongan, Ada Badik dan Motor CRF

23 Okt 2026 - 12:54 WIB

Heboh! Pemuda 20 Tahun yang Hilang 4 Hari Ditemukan Tewas di Parit Kasongan, Ada Badik dan Motor CRF
Trending di Polisi