KUALA KURUN, Penuturnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi di wilayah hukumnya dengan melimpahkan oknum Kepala Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat, berinisial RM (30), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas. Pasalnya, ia diduga kedapatan korupsi dana desa setempat.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Senin (27/10/2025) pukul 07.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, AKP Faisal Firman Gani, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas.
“Sesuai arahan dan komitmen tegas Bapak Kapolres, kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara,” ujar AKP Faisal Firman Gani.
AKP Faisal menjelaskan, bahwa tersangka RM diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) T.A. 2023.
“Modusnya dengan mengelola anggaran yang bukan kewenangannya, melakukan markup pada laporan pertanggungjawaban, membuat bukti SPJ fiktif, serta menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Kemudian, dia menjelaskan, berdasarkan hasil audit PKKN dari Inspektorat Kabupaten Gunung Mas, perbuatan tersangka menimbulkan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp 273.077.601.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas AKP Faisal.
AKP Faisal menegaskan, bahwa pelimpahan tahap II ini adalah bukti keseriusan dan profesionalisme Polres Gunung Mas dalam menuntaskan perkara korupsi di wilayah mereka ini hingga tuntas.
“Bapak Kapolres berpesan bahwa dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tutupnya.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Hms Polres Gumas/red]










Komentar ditutup.