KUALA KURUN, Penuturnews.id – Tim Tindak Polsek Tewah, Polres Gunung Mas (Gumas), menunjukkan respons cepat dan kinerja apik dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Ruko Bob Variasi, Kelurahan Tewah.
Pelaku berinisial AS (38), warga Jalan Nyai Balau, diringkus polisi pada Senin (24/11/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu (23/11/2025), ketika korban, Muhammad Azizurahman, mendapati pintu kaca rukonya dalam keadaan terbuka saat tiba pukul 07.30 WIB.
“Benar, kami telah mengamankan saudara AS. Pengungkapan ini tidak lepas dari petunjuk CCTV dan kejelian anggota di lapangan dalam mengidentifikasi pelaku. Setelah menerima laporan hari Senin, malam harinya pelaku langsung kami tangkap beserta barang bukti,” kata Kapolsek Tewah, Iptu Imam Maliki, S.Tr.K., pada Selasa (25/11/2025) siang.
Barang bukti yang disita dari pelaku antara lain satu unit Handphone Infinix Hot 60 Pro warna hitam beserta pengisi daya milik korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,4 juta, termasuk uang tunai Rp 2,3 juta di laci kasir dan satu unit ponsel Infinix yang raib.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di ;
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Humas/red]










Komentar ditutup.