Menu ✖

Headline

Koruptor SAB Negara Dirugikan Rp800 Juta, Terpidana Ditangkap Tim Kejagung di Palangka Raya

badge-check

Nindyo Purnomo (tengah) terpidana yang masuk DPO tindak pidana korupsi air bersih berhasil ditangkap tim kejaksaan, Sabtu (7/2/2026).  [Ist] Perbesar

Nindyo Purnomo (tengah) terpidana yang masuk DPO tindak pidana korupsi air bersih berhasil ditangkap tim kejaksaan, Sabtu (7/2/2026). [Ist]

PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap buronan perkara tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri (Kejari Lamandau, Nindyo Purnomo, Sabtu (7/2/2026) pagi. Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diamankan sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Nindyo Purnomo diduga terpidana kasus korupsi kegiatan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan pada Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp800 juta.

Kasipenkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6007 K/Pid.Sus/2024 tanggal 10 September 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Nindyo Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejari Palangka Raya untuk proses administrasi, sebelum kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya. “Proses pengamanan terpidana berjalan dengan lancar dan kondusif,” ucap Dodik dalam keterangan resminya.

Kejaksaan menyatakan komitmen untuk terus memburu dan menindak tegas para buronan tindak pidana korupsi sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara.

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di;

 

[tr/red]

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

26 Okt 2026 - 03:54 WIB

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

25 Okt 2026 - 02:12 WIB

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

Sempat Diduga Tenggelam di Sungai Katingan, Pria Asal Kapuas Ternyata Tersesat

24 Okt 2026 - 07:45 WIB

Sempat Diduga Tenggelam di Sungai Katingan, Pria Asal Kapuas Ternyata Tersesat

Heboh! Pemuda 20 Tahun yang Hilang 4 Hari Ditemukan Tewas di Parit Kasongan, Ada Badik dan Motor CRF

23 Okt 2026 - 12:54 WIB

Heboh! Pemuda 20 Tahun yang Hilang 4 Hari Ditemukan Tewas di Parit Kasongan, Ada Badik dan Motor CRF
Trending di Polisi