KUALA KAPUAS -Jajaran satuan reserse mobil (Resmob) Polres Kapuas, berhasil dibekuk alias diamankan seorang pria yang diduga pelaku kasus dalam kasus pencurian berisial JN.
Baca Juga : Sabu Milik Pengedar Asal Marikit Dimusnahkan
Pelaku berusia 46 tahun ini diamankan di depan serba 35.000 yang ada di jalan Patirumbi, keluarahan selat Barat, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, usai pihak resmob mendapatkan laporan terhadap keberadaan pelaku.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani saat dikonfermasi membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana pencurian berinisial JN warga jalan melati Kabupaten Kapuas.
Baca Juga : Pemkab Gumas Segera Susun Perbup dan Dokumen Penanggulangan Kemiskinan
“Setelah kami melakukan pengejaran dan pengintaian terdapat pelaku, hingga kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,”ucapnya.
Kasat reskrim Polres Kapuas menuturkan, Kejadian pencurian yang terjadi pada 28 Agustus 2024 yang lalu, pelaku mengambil handphone milik korban yang terjatuh saat korban sedang membeli buah di salah satu toko di jalan melati Kabupaten Kapuas.
Baca Juga : Pemotor Diduga Tewas di TKP, Usai Adu Kuat dengan Mobil
“Itu korban ini sedang membeli buah disalah satu toko dijalan melati, lalu saat sedang mengambil uang handphone korban terjatuh dan diambil oleh pelaku secara diam-diam, hingga pelaku langsung kabur,”pungkasnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Maka ia, dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak pidana Pencurian Biasa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.[red]











Komentar ditutup.