KASONGAN – Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan kembali melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) Narkotika jenis Sabu-Sabu hasil pengungkapan kasus, baru-baru ini.
Pemusnahan barang bukti di Mapolres Katingan tersebut, disaksikan oleh Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Katingan Septa Pratama, SH dan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kasongan Atrikuasa, SH serta dihadirkannya para tersangka.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suherman, mengatakan bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan berasal dari dua orang tersangka berinisial EG dan RP.
“Keduanya diamankan di Tumbang Desa Mandurei, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan,” jelasnya.
Dari kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 33,57 Gram. Dari semua itu, kemudian disisihkan sebanyak 0,28 Gram untuk pengujian laboratories di BPOM dan 5,88 Gram disisihkan sebagai barang bukti di pengadilan.
“Untuk total sabu yang dimusnahkan ini berat kotornya 27,41 Gram. Barang bukti dimusnahkan dengan cara mencampurkancairan pembersih, kemudian dihancurkan dengan mesin pelumat, lalu dibuang ke saluran pembuangan air,” ujar Suherman.
Kasat Resnarkoba kembali menegaskan, bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba.
“Kita tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran Narkoba baik itu bandar, pengedar maupun penggunanya,” pungkasnya. [RED]











Komentar ditutup.