Menu ✖

Headline

Sopir Truk Pilih Kabur, Usai Tabrak Warning Light di RTA Milono yang Roboh

badge-check

Saat ini, proses perbaikan masih berlangsung bersamaan dengan upaya penelusuran pelaku. [Foto :Tr] Perbesar

Saat ini, proses perbaikan masih berlangsung bersamaan dengan upaya penelusuran pelaku. [Foto :Tr]

PENUTURNEWS.ID  – Fasilitas keselamatan lalu lintas kembali jadi korban. Sebuah warning light di ruas padat Jalan RTA Milono roboh, diduga usai tertabrak truk akibat kelalaian pengemudi yang kemudian memilih kabur hingga meninggalkan lokasi.

Peristiwa ini terungkap dari laporan warga yang resah, diperkuat temuan petugas patroli. Saat ditemukan, perangkat pengatur lalu lintas tersebut sudah dalam kondisi tumbang dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Dugaan sementara, kendaraan besar mundur tanpa kendali hingga menghantam tiang warning light. Namun hingga kini, pengemudi yang terlibat belum diketahui identitasnya.

Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas BPTD Kelas II Kalimantan Tengah, Dailamianus, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima laporan.

“Informasi masuk sekitar pukul 11.00 WIB. Tim langsung kami turunkan untuk penanganan di lapangan agar tidak mengganggu arus lalu lintas,” ujarnya.

Pihak BPTD, kini sedang menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi kendaraan yang terlibat.

Jika ditemukan, pelaku akan dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan fasilitas negara tersebut.

“Kalau sudah teridentifikasi, akan kami layangkan surat pertanggungjawaban. Jika tidak ada itikad baik, akan kami bawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, menambahkan bahwa kejadian tersebut pertama kali diketahui saat petugas patroli melintas dan mendapati warning light sudah roboh.

“Informasi warga menyebut kendaraan sempat mundur sebelum menabrak. Ini tentu membahayakan pengguna jalan,” ucapnya.

Dishub pun langsung melakukan pengaturan arus lalu lintas di lokasi guna mencegah kemacetan dan potensi kecelakaan lanjutan. Koordinasi juga dilakukan dengan balai terkait, mengingat fasilitas tersebut merupakan aset Kementerian Perhubungan.

Saat ini, proses perbaikan masih berlangsung bersamaan dengan upaya penelusuran pelaku. Aparat menegaskan, perusakan perlengkapan jalan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan dapat berujung sanksi pidana.

Insiden ini menjadi pengingat bahwa kelalaian di jalan raya bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga mengancam keselamatan banyak orang.

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di;

 

[tr/red]

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

26 Okt 2026 - 03:54 WIB

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

25 Okt 2026 - 02:12 WIB

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

Sempat Diduga Tenggelam di Sungai Katingan, Pria Asal Kapuas Ternyata Tersesat

24 Okt 2026 - 07:45 WIB

Sempat Diduga Tenggelam di Sungai Katingan, Pria Asal Kapuas Ternyata Tersesat

Heboh! Pemuda 20 Tahun yang Hilang 4 Hari Ditemukan Tewas di Parit Kasongan, Ada Badik dan Motor CRF

23 Okt 2026 - 12:54 WIB

Heboh! Pemuda 20 Tahun yang Hilang 4 Hari Ditemukan Tewas di Parit Kasongan, Ada Badik dan Motor CRF
Trending di Polisi