PENUTURNEWS.ID – Peredaran narkotika di wilayah Murung Raya kembali berhasil diungkap. Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Murung Raya (Mura) menangkap seorang pria berinisial RL (44), yang diduga sebagai pengedar sabu asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Pelaku dibekuk saat tengah menjalankan aksinya di Desa Sungai Lunuk, Kecamatan Tanah Siang, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan tersebut.
Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Sutrisno, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa RL merupakan target operasi setelah polisi menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah itu.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari warga, kami melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat waktu dinilai tepat, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Iptu Sutrisno, Kamis (30/4/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 47,48 gram, uang tunai sebesar Rp3 juta, satu unit telepon genggam, timbangan digital, serta sebuah tas.
Selain itu, hasil tes urine terhadap RL juga menunjukkan positif mengandung narkotika jenis sabu.
Iptu Sutrisno menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Murung Raya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi dan menyelamatkan generasi muda Murung Raya dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Saat ini, tambah dia, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Di/red]










Komentar ditutup.