PENUTURNEWS.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunung Mas berhasil menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif di Kuala Kurun, Kalimantan Tengah.
Mediasi ini melibatkan dua pengendara sepeda motor, yakni Kiboe (Honda Beat KH 6942 HP) dan Jefen Riikhard Abineno (Honda Beat Street KH 5061 HP). Pertemuan kedua belah pihak digelar di Aula Satlantas Polres Gunung Mas pada Senin (4/5/2026) pukul 11.00 WIB dalam suasana kondusif dan penuh kekeluargaan.
Kasat Lantas Polres Gunung Mas, Iptu Eko Erry Setiawan, mewakili Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo S.I.K, M.H, mengatakan bahwa penyelesaian melalui mediasi ini merupakan tindak lanjut dari kecelakaan yang terjadi pada Minggu, 26 April 2026, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tumbang Anjir, Kuala Kurun.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka-luka serta kerugian materiil hingga jutaan rupiah.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani perkara. Mediasi ini menjadi bentuk kehadiran Polri untuk menghadirkan keadilan yang mufakat, sehingga kedua pihak sepakat berdamai tanpa melalui proses hukum yang panjang,” ujar Iptu Eko Erry Setiawan, Selasa (5/5/2026).
Proses mediasi dipimpin oleh PS Kanit Gakkum Satlantas Polres Gunung Mas bersama personel lainnya. Dalam kegiatan tersebut, polisi juga memaparkan kronologis kejadian serta faktor penyebab kecelakaan sebagai bahan evaluasi bersama.
Berdasarkan hasil olah TKP, kecelakaan dipicu oleh kurangnya kewaspadaan saat melintas di persimpangan jalan. Polisi mengingatkan pentingnya konsentrasi saat berkendara, khususnya di titik rawan seperti persimpangan Jalan Adonis Samad dan arah Stadion Kuala Kurun.
Melalui mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai. Mereka menandatangani surat pernyataan perdamaian dan berkomitmen untuk lebih tertib dalam berlalu lintas.
Satlantas Polres Gunung Mas juga mengimbau orang tua agar lebih mengawasi anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor, mengingat salah satu pihak yang terlibat masih berstatus pelajar.
Keberhasilan penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas melalui restorative justice ini diharapkan menjadi contoh positif bagi masyarakat Kuala Kurun dalam menyelesaikan konflik secara damai dan menjaga kerukunan.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Humas/red]









Komentar ditutup.