Menu ✖

Kabupaten Gunung Mas

Tatib dan Kode Etik Dibahas Dewan Gumas

badge-check

Ketua Sementara DPRD Gumas Herbert Y Asin dan Nomi Aprilia sedang memimpin rapat tatib digedung dewan, Senin 30 September 2024. Perbesar

Ketua Sementara DPRD Gumas Herbert Y Asin dan Nomi Aprilia sedang memimpin rapat tatib digedung dewan, Senin 30 September 2024.

KUALA KURUN – Baru dilantiknya Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas periode 2024-2029 pada Agustus lalu, dan kembali melaksanakan rapat untuk membahas berbagai agenda DPRD, yakni membahas tata tertib (Tatib) serta kode etik DPRD Gumas, termasuk masalah pembentukan fraksi pendukung DPRD setempat.

Ketua Tim Pembahasan Penyusunan Agenda, Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Gumas, Herbert Y Asin mengungkapkan, penyusunan agenda sementara ini merupakan tahapan awal kegiatan DPRD 2024-2029 dan sembari menunggu disahkannya Ketua Definitif DPRD Gumas.

Baca Juga : Dewan Harapkan Semua OPD Bisa Mengali PAD

“Agenda ini merupakan agenda sementara saja, sambil menunggu ditentukan dan disahkannya ketua definitif dewan dan di saat yang sama, kita juga melaksanakan penyusunan tatib serta kode etik,” ungkap Herbert Y Asin, di gedung dewan, Senin 30 September 2024.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi tiga kecamatan ini mengatakan, usai disahkannya agenda sementara DPRD Gumas, tim pembahasan dan penyusunan agenda, tatib dan kode etik memberikan waktu bagi para legislator, untuk melakukan pendalaman dan pemahaman terkait kode etik dan tata tertib di masing-masing partai politik (Parpol).

“Memang ada anggota dewan yang incumbent, tetapi lebih banyak adalah anggota baru. Jadi kita memberikan waktu untuk melakukan pendalaman dan pemahaman terkait kode etik dan tata tertib di masing-masing partai,” terang Herbert.

Baca Juga : Defenitif Ketua DPRD Akan Segera Diisi Dari Fraksi Golkar, Ini Orangnya?

Herbert kembali mengatakan, setelah dilaksanakannya pendalaman dan pemahaman tatib dan kode etik, agenda DPRD Gumas, akan dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil kerja tim penyusunan tatib dan kode etik, lalu disahkan melalui Rapat Sidang Paripurna.

“Intinya, saat ini kita laksanakan penjadwalan kegiatan sementara, lalu menyususan sekaligus pendalam tatib serta kode etik untuk seluruh anggota dewan, kemudian penyampaian laporan hasil kerja tim penyusunan tatib dan kode etik, lalu yang terakhir adalah pengesahan secara resmi melalui rapat paripurna,” tukas dia.

Tampak hadir dalam rapat penyusunan tatib dan kode etik tersebut, Herbert Y Asin, Nomi Aprilia, Binartha, Evandi, Elvie Esie, Sahriah, Selsius, Singong, Indra, Hermanto, Carles, Raya, Iceu, Tuah, Cici, dan sejumlah dewan lainnya serta diikuti oleh mahasiswa dari UPR. [red]

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

25 Okt 2026 - 02:12 WIB

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

Jumat Keliling di Kuala Kurun, Polres Gunung Mas Buka Ruang Aduan Warga

24 Okt 2026 - 02:33 WIB

Jumat Keliling di Kuala Kurun, Polres Gunung Mas Buka Ruang Aduan Warga

Heboh! Pemuda 20 Tahun yang Hilang 4 Hari Ditemukan Tewas di Parit Kasongan, Ada Badik dan Motor CRF

23 Okt 2026 - 12:54 WIB

Heboh! Pemuda 20 Tahun yang Hilang 4 Hari Ditemukan Tewas di Parit Kasongan, Ada Badik dan Motor CRF
Trending di Polisi