PENUTURNEWS.ID – Gerakan pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.
Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Bangkirai. Polisi telah mengamankan pria berinisial A (33) setelah sebelumnya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Berbekal informasi tersebut, anggota kami melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor berikut barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Setelah memastikan keberadaan terlapor, petugas langsung melakukan penindakan di kediamannya. Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan warga sekitar, polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam kantong celana pelaku.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, di antaranya alat isap sabu (bong), sendok sabu, pipet kaca, plastik klip, korek api, serta satu unit telepon genggam.
Tak hanya itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika. Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 1,93 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Polisi pun langsung membawa yang bersangkutan ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Yonika menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, kerja sama antara warga dan aparat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Ri/red]











Komentar ditutup.