KUALA KAPUAS – Diduga aksi penganiayaan terjadi di bilangan Jalan Handil Kapuk, Desa Sei Teras Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, dimana dialami oleh seorang pria SP (69) Warga Handil Kapuk, Desa Sei Teras. Pada Sabtu 28 September 2024 lalu.
Dari kejadian yang dilakukan oleh pelaku berinisial GH (41) tahun Desa Tamban Makmur, Kecamatan Tamaban Catur, Kabupaten Kapuas tersebut, membuat korbannya harus dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Baca Juga : Pelaku Asusila, Dewan Minta Dihukum Setimpal
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M, melalui Kapolsek Kapuas Kuala AKP Nurkholis saat dikonfermasi membenarkan adanya kasus penganiayan dengan senjata tajam (Sajam) yang dilakukan pelaku GH kepada korbannya yaitu SP.
“Dari laporan kami terima korban SP mengalami luka cukup serius akibat luka benda tajam yang dilakukan oleh pelaku GH dalam menganiaya korban,”ucapnya, Senin (30/9) kemarin.
Lanjutnya dari laporan pihak korban, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku, hingga akhirnya pelaku GH berhasil diamankan oleh pihak polsek Kapuas Kuala.
“Untuk pelaku dari beberapa keterangan saksi dan penyidikan berhasil kami amankan, serta juga untuk barang bukti telah berhasil disita dan saat ini pelaku dalam pemeriksaan penyidik,” katanya.
Baca Juga : Pencuri Handphone di Kapuas Dibekuk Resmob
Saat disinggung motif pelaku melakukan penganiayaan kepada korban, Kapolsek pun menjelaskan bahwa dari pemeriksaan dan keterangan pelaku yaitu karena adanya permasalahan rumah tangga terhadap korban dan pelaku.
“Saat ini masih kami dalami kalau untuk motif, dari pelaku melakukan penganiayaan ini. Untuk keterangan sementara, dari pelaku yaitu terkait permasalahan rumah tangga, jadi pelaku kami kenakan dengan pasal penganiayaan,” demikian dia. [red]











Komentar ditutup.