PALANGKARAYA – Kasus pencurian toko bangunan yang terjadi di Kecamatan Bukit Batu, berakhir damai. Mediasi dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Batu, atas kesepakatan kedua belah pihak pekan lalu.
“Mediasi ini dilakukan berdasarkan permintaan dari kedua belah pihak yang ingin menyelesaikan permasalahan terkait kasus pencurian uang secara damai,” kata Kapolsek Bukit Batu, Ipda Iwan Kushadinoto.
Kasus ini melibatkan terlapor berinisial MHA yang mencuri uang sebesar Rp. 6.600.000 dari toko bangunan milik Bapak H. Alfianur selama periode Juni hingga Agustus 2024.
“Mediasi berjalan dengan lancar dan mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” ujarnya.
Iwan mengungkapkan, pihak pertama (terlapor MHA) mengakui kesalahannya, menyesal atas perbuatannya, dan meminta maaf kepada pihak kedua (korban). Selain itu, pihak pertama berjanji untuk mengembalikan uang yang dicuri dengan mencicil sebesar Rp. 1.000.000 per bulan.
“Kami berharap bahwa penerapan Restorative Justice ini dapat menjadi contoh dalam penyelesaian masalah serupa di masa depan, demi terciptanya kedamaian dan keharmonisan di tengah masyarakat,” pungkasnya. [RED]











Komentar ditutup.