KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama Pemda Gumas dan Forkompimda menggelar rapat koordinasi (Rakor). Hal tersebut dibahas terkait pra penetapan untuk daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Tahun 2024 di wilayah bumi bermoto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.
Baca Juga : Pj Bupati : Kita ASN harus jadi contoh dalam jalankan prinsip netralitas
Komisioner KPU Gumas Hardiman Nainggolan mengatakan, terkait rakor tersebut rangka persiapan daripada rapat pleno pada akhir bulan September 2024 ini. Sehingga, sangat perlu dilakukan koordinasi dengan pemerintah dan pihak-pihak terkait penetapan DPT nantinya.
“Rakor ini perlu kita lakukan bersama pihak terkait baik itu pemerintah atau desk pemilu maupun stake holder terkait, kemudian kesiapan data-data yang berubah seperti pemilih pindah keluar, pemilih meninggal maupun data pemilih ganda,” ucap Hardiman Nainggolan, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga : Ngeri! Dipicu Upah, Karyawan Sawit di Awang Ditikam Sampai Usus Terburai
Oleh sebab itulah, katanya dilakukan rakor bersama pihak terkait baik itu desk pemilu maupun stake holder lainnya. Pembahasannya, terkait adanya perubahan-perubahan yang kemungkinan data yang nantinya akan ditetapkan pada minggu ketiga bulan ini.
“Untuk data DPT nantinya akan kita tetapkan pada tanggal 20 September ini, pasca penetapa DPS kemungkinan ada penurunan disebabkan adanya perubahan-perubahan. Dan setelah penetapan DPT nanti tidak bisa dirobah atau diotak atik lagi secara angka dan tidak bisa lagi berubah,” terang dia.
Baca Juga : Perseteruan dan Dugaan Pengancaman Hikmah Masuki Babak Baru, Begini Kronologinya
Menurut dia, apabila ada yang meninggal untuk jumlah DPT itu tidak bisa berubah, namun update pemilih yang meninggal dan di TPS-TPS akan tercoret garis bahwa pemilih yang terdaftar tersebut tidak akan memilih dikarenakan sudah tidak ada atau meninggal dunia.
“Sehingga setelah penetapan data itu tidak akan bisa dirobah lagi, maka hasilnya sudah keputusan final,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Asisten II Setda Gumas Champili menjelaskan, terkait rakor yang dilaksanakan KPU tersebut, maka pihak Pemda Gumas sangat menyambut baik kegiatan tersebut. Hal ini merupakan langkah awal yakni pra penetapa dari DPT di Gumas.
Baca Juga : Fasilitas Jembatan Perlu Dijaga dan ada Pelibatan Masyarakat
“Untuk DPT nantinya akan dite tuntukan pada tanggal 20 September nanti, dan sampai tanggal 19 kita masih menerima data perubahan-perubahan yang masuk, baik itu warga yang meninggal, pindah maupun pemilih pemula dan lainnnya, dan setelah tanggal 20 nanti tidak bisa lagi pderobahan,” demikian Champili. [ck-red)










Komentar ditutup.