PALANGKA RAYA – Satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Negeri Tirai Bambu alias Tiongkok berinisal HL (23) dipulangkan ke negara asalnya. Keputusan ini diambil oleh pihak Kantor Imigrasi Palangka Raya, Kalteng. Karena WNA tersebut, terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa atau izin tinggal.
Baca Juga : Ngeri! Soal Sepele, Karyawan Sawit di Awang Ditikam Sampai Usus Terburai
Dimana, HL diketahui berada di Kalteng hanya gunakan izin tinggal kunjungan. Namun yang bersangkutan ditemukan sedang bekerja saat patroli keimigrasian oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Palangka Raya ke salah satu perusahaan di Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
Sebagaimana dilakukan, deportasi dilaksanakan pada Kamis 12 September 2024 pukul 12.40 WIB. Tim pengawasan keberangkatan pendeportasian yang terdiri dari Kasubsi Penindakan Dhany Arindra, Kaur Kepegawaian Eddy Gunawan dan Analis Keimigrasian Ahli Pertama Arsyad Imam Baihaqi berangkat dari Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta bersama subjek deportasian.
Baca Juga : Bareskrim Ungkap Peredaran Upal, 8 Tersangka Sudah Cetak 12.000 Lembar
Mereka dengan menggunakan maskapai Lion Air JT-867, sekitar pukul 15.00 WIB, tim pengawasan keberangkatan pendeportasian dan subjek deportasi mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Kemudian pukul 20.00 WIB bergerak dari hotel. Tim bersama, subjek deportasi melakukan proses check in di counter Trans Nusa, dilanjutkan dengan proses administrasi pendeportasian bersama petugas di TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Subjek deportasi, HL, dideportasi menggunakan maskapai TransNusa dengan nomor penerbangan 8B-860 rute tujuan Jakarta Guanz hou pada Kamis 12 September 2024. Yang semulanya dijadwalkan pukul 21.00 WIB, berubah menjadi pukul 23.59 WIB karena ada delay.
Baca Juga : Pra Penetapan DPT, KPU dan Pemda Gumas Gelar Rakor
“Kami tidak segan-segan menindak tegas tiap WNA yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya Mulyadi.
Menurut dia, deportasi itu merupakan salah satu bentuk sanksi yang diberikan kepada mereka yang menyalahgunakan izin tinggal. Tentunya tim tindak akan selalu melaksanakan inspeksi lapangan dengan giat, agar pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal.
“Seperti ini dapat segera terdeteksi dan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,”celetuknya.
Baca Juga : KNPI dan Pemda Gumas Salurkan Makanan bagi Korban Banjir di Kelurahan TTA
Ditempat yang sama, Dhany Arindra selaku ketua tim menjelaskan, selain diberikan sanksi berupa deportasi, terhadap HL juga dilakukan permohonan penangkalan untuk masuk Indonesia, agar memberikan efek jera kepada warga negara asing tersebut.
“Sebelumnya, tim Imigrasi Palangka Raya telah melakukanm deportasi terhadap WNA Korea Selatan yang overstay lebil dari 60 hari,” demikian dia. [red]








Komentar ditutup.