Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Jadi Dalang Pemortalan Lahan, Polisi Amankan Oknum Kades di Kobar

badge-check

Illustrasi Perbesar

Illustrasi

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan satu orang pelaku yakni SY (47) yang merupakan Kepala Desa Tempayung yang mendalangi kegiatan pemortalan lahan yang berada di PT. Sungai Rangit Kebun Rauk Naga Estate Divisi 03 dan 04, Desa Tempayung, Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kobar.

Kapolda Kateng Irjen Pol. Djoko Poerwanto melalui Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, menuturkan bahwa kejadian pemortalan ini berawal pada 20 April 2024 dimana masyarakat menuntut plasma sebesar 20% meskipun telah dipenuhi haknya oleh perusahaan dengan memberikan kompensasi lahan sebanyak 24% yang berada di Kabupaten Kobar dan Sukamara.

“Awal mulanya pelapor mendapat surat dari warga Desa Tempayung yang berisi ingin melakukan aksi penutupan atau penghentian aktivitas PT. SUNGAI RANGIT dengan tujuan ingin meminta bagian lahan. Kemudian sesuai dengan hari yang di cantumkan dalam surat tersebut, pelaku melakukan pemortalan atau penutupan sebanyak 25 Titik yang berada pada Lahan Perkebunan PT. Sungai Rangit,” beber Kapolres.

Tidak cukup sampai disitu, lanjut Kapolres, pada tanggal 23 Mei 2024 Sekira pukul 07.00 WIB pelaku kembali melakukan penambahan pemortalan lahan di lokasi.

“Pelaku ini senantiasa mendampingi setiap ada kegiatan pemortalan sekaligus mengendalikan masyarakat untuk melakukan pemortalan,” tambah Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa pada saat pihak perusahaan akan melakukan kegiatan pemanenan di lokasi Lahan tersebut di halang – halangi dan di larang oleh terlapor yang menyebabkan banyak kerugian akibat gaji karyawan dan honor plasma masyarakat desa tempayung sendiri tidak terbayar karna perusahaan tidak bisa melakukn aktivitas panen.

“Terkait permasalahan ini sudah dilakukan penyelesaian sebanyak empat kali pertemuan oleh Satgas PKS Pemda Kobar dimana hal ini tidak ada unsur permasalahan adat dan murni pidana dibuktikan dari hasil pemeriksaan keterangan demang dan mantir adat setempat,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa tidak dilakukan tindakan penahanan terhadap pelaku, namun hanya wajib lapor saja. Karena perbuatannya, PT.Sungai Rangit dan masyarakat Desa Tempayung serta koperasi masyarakat mengalami kerugian. [RED-2]

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sempat Diduga Tenggelam di Sungai Katingan, Pria Asal Kapuas Ternyata Tersesat

24 Okt 2026 - 07:45 WIB

Sempat Diduga Tenggelam di Sungai Katingan, Pria Asal Kapuas Ternyata Tersesat

Hilang dari Lanting Dini Hari, Pria 44 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Katingan

23 Okt 2026 - 12:48 WIB

Hilang dari Lanting Dini Hari, Pria 44 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Katingan

Bukan Razia Biasa! Polisi Sisir THM Gunung Mas, 10 Pengunjung Dipaksa ‘Pipis’

18 Okt 2026 - 03:39 WIB

Bukan Razia Biasa! Polisi Sisir THM Gunung Mas, 10 Pengunjung Dipaksa ‘Pipis’

Niat Cari Rumput untuk Ternak, Petani di Bartim Malah Ditemukan Tewas Tertelungkup di Jembatan

14 Okt 2026 - 12:18 WIB

Niat Cari Rumput untuk Ternak, Petani di Bartim Malah Ditemukan Tewas Tertelungkup di Jembatan

Misteri Kematian Siti Rahmah di Jalan Houling Adaro Km 35, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

14 Okt 2026 - 12:03 WIB

Misteri Kematian Siti Rahmah di Jalan Houling Adaro Km 35, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Trending di Barito Timur