Menu ✖

Kabupaten Gunung Mas

Ketua dan Wakil Defenitif DPRD Gumas Diumumkan, Ini Nama-Namanya?

badge-check

MEMBACAKAN : Ketua Sementara DPRD Gumas Herbert Y. Asin sedang membacakan pengumuman dan didampingi Pj Bupati Herson B. Aden dan Wakinya Nomi Aprilia, Selasa 1 Oktober 2024. Perbesar

MEMBACAKAN : Ketua Sementara DPRD Gumas Herbert Y. Asin sedang membacakan pengumuman dan didampingi Pj Bupati Herson B. Aden dan Wakinya Nomi Aprilia, Selasa 1 Oktober 2024.

KUALA KURUN – Digelarnya Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan agenda, Pengumuman Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Gumas Nomor: 100.1.4.2/31/DPRD/IX/2024 tentang Calon Pimpinan Definitif DPRD dengan masa Jabatan 2024-2029.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Gumas sebanyak 21 orang, Sekwan, Asisten I, II, III, Staf Ahli, serta dihadiri eksternal dari Pabung 1016/PLK di Gumas dan Wakapores Gumas, kemudian dihadiri Kepala BUMD, serta Kepala OPD setempat.

Baca Juga : Musda ke IV PPNI Gunung Mas, Dibuka Pj Bupati

Ketua Sementara DPRD Gumas Herbert Y. Asin menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta memperhatikan Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, dari Partai PDIP, dan dari partai Perindo.

“Dengan ini diumumkan Calon Pimpinan Definitif DPRD Gumas yakni Calon Ketua Binartha dari Partai Golkar,  Calon Wakil Ketua I Nomi Aprilia dari PDIP, Calon Wakil Ketua II Espriadi,” kata Herbert Y. Asin, Senin 1 Oktober 2024.

Dengan demikian ujar dia, pengumuman ini sabagai salah satu syarat untuk disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, berdasarkan Surat DPP Partai Golkar Nomor B-231/DPP/ GOLKAR/IX/2024, tanggal 11 September 2024, perihal Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Gunung Mas.

Baca Juga : Jadi Dalang Pemortalan Lahan, Polisi Amankan Oknum Kades di Kobar

Lalu ungkapnya, sesuai Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 6668 /IN/DPP/IX/2024, tanggal 13 September 2024, perihal Pengesahan dan Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Gunung Mas.

Setelah itu sambung dia,  sesuai surat keputusan DPP Partai Perindo Nomor : 004-SK/DPP-PARTAI PERINDO/IX/2024, tanggal 13 September 2024, tentang Pembentukan Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan Partai Perindo pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Juga ada Lampiran SK Nomor: 004-SK/DPP-PARTAI PERINDO/ IX/2024, Susunan Pimpinan, Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah,” demikian dia.[red-1]

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

25 Okt 2026 - 02:12 WIB

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

Jumat Keliling di Kuala Kurun, Polres Gunung Mas Buka Ruang Aduan Warga

24 Okt 2026 - 02:33 WIB

Jumat Keliling di Kuala Kurun, Polres Gunung Mas Buka Ruang Aduan Warga

Heboh! Pemuda 20 Tahun yang Hilang 4 Hari Ditemukan Tewas di Parit Kasongan, Ada Badik dan Motor CRF

23 Okt 2026 - 12:54 WIB

Heboh! Pemuda 20 Tahun yang Hilang 4 Hari Ditemukan Tewas di Parit Kasongan, Ada Badik dan Motor CRF
Trending di Polisi