KUALA KURUN – Dua orang pria paruh baya diamankan oleh kepolisian yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor pada hari Senin (21/10/2024) di Jalan Soekarno Km.1 Kelurahan Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolsek Kurun Ipda Muhammad Fajar Sidiq, mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap yakni E (47) dan M (40). Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
“Kedua pelaku ditangkap setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, lalu Polsek dibantu Tim Buser Polres Gumas melakukan pengintaian. Kedua pelaku berhasil ditangkap di persembunyiannya di Gang Rejeki Kuala Kurun pada hari Rabu (23/10/2024) pukul 23.00 WIB,” jelas Ipda Fajar Sidiq.
Dari hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Kurun, motif pelaku melakukan perbuatannya karena dijadikan sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli Narkotika jenis Sabu. Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci sepeda motor lain.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3,Ke 4,Dan Ke 5 KUHPidana Jounto Pasal 362 KUHPidana jounto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tegas Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
“Pastikan kendaraan Anda terkunci dengan baik dan parkir di tempat yang aman. Jika melihat sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. [RED-2]











Komentar ditutup.