Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Simpan Ratusan Gram Ganja Milik Warga Binaan Rutan, Seorang Mahasiswa Diamankan

badge-check

Simpan Ratusan Gram Ganja Milik Warga Binaan Rutan, Seorang Mahasiswa Diamankan Perbesar

Simpan 910 gram Ganja Milik Warga Binaan Rutan di Palangka Raya, Oknum Mahasiswa Diamankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

PALAGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan remaja berinisial GS (22) yang berstatus mahasiswa akibat menyimpan satu paket Narkotika jenis Ganja dengan berat total 910 gram.

GS diamankan aparat penegak hukum karena kedapatan menyimpan barang haram tersebut yang diduga milik HS (23) yang saat ini sedang mendekam di dalam satu Rutan di Palangka Raya.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, dalam keterangan resminya di Ruang Bidhumas, Mapolda setempat, Senin (11/11/2024) menerangkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil mengamankan GS disalah satu Barak di Jl. Pangeran Samuda 1, Kota Palangka Raya pada Jumat 8 November kemarin.

Kemudian, setelah dimintai keterangan lebih lanjut GS mengaku bahwa barang haram tersebut disimpan atas perintah dari HS yang dikomunikasikan melalui gawai saat berada di Rutan tersebut.

“Tanpa menunggu lama, usai menerima informasi dari GS petugas langsung bertindak cepat dan tepat untuk meringkus HS yang berada di Rutan,” terang Erlan.

Kabidhumas menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti satu paket Narkotika jenis ganja dengan berat total 910 gram, dua buah gawai yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi, dan satu buah timbangan digital.

Erlan, menambahkan bahwa Narkoba sangat menyengsarakan masyarakat dan berdampak kepada ekonomi, oleh sebab itu kita harus bersama-sama untuk bisa memotong pasokan narkoba ke wilayah Kalteng dan mengajak kepada seluruh stakeholder terkait untuk menciptakan lapangan pekerjaan sehingga masyarakat di Kalteng bisa berpenghasilan dan bisa terhindar dari permasalahan yang dapat merugikan masyarakat.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. [RED-2]

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sempat Diduga Tenggelam di Sungai Katingan, Pria Asal Kapuas Ternyata Tersesat

24 Okt 2026 - 07:45 WIB

Sempat Diduga Tenggelam di Sungai Katingan, Pria Asal Kapuas Ternyata Tersesat

Hilang dari Lanting Dini Hari, Pria 44 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Katingan

23 Okt 2026 - 12:48 WIB

Hilang dari Lanting Dini Hari, Pria 44 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Katingan

Bukan Razia Biasa! Polisi Sisir THM Gunung Mas, 10 Pengunjung Dipaksa ‘Pipis’

18 Okt 2026 - 03:39 WIB

Bukan Razia Biasa! Polisi Sisir THM Gunung Mas, 10 Pengunjung Dipaksa ‘Pipis’

Niat Cari Rumput untuk Ternak, Petani di Bartim Malah Ditemukan Tewas Tertelungkup di Jembatan

14 Okt 2026 - 12:18 WIB

Niat Cari Rumput untuk Ternak, Petani di Bartim Malah Ditemukan Tewas Tertelungkup di Jembatan

Misteri Kematian Siti Rahmah di Jalan Houling Adaro Km 35, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

14 Okt 2026 - 12:03 WIB

Misteri Kematian Siti Rahmah di Jalan Houling Adaro Km 35, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Trending di Barito Timur