Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Tiga Koruptor Kasus GOR Kasongan Resmi Ditahan

badge-check

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi Pembangunan GOR Kasongan, Senin (09/12/2024) malam. Perbesar

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi Pembangunan GOR Kasongan, Senin (09/12/2024) malam.


KASONGAN – Proses penyidikan terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) di Komplek Sport Center Kasongan, Kabupaten Katingan Tahap IV Tahun Anggaran 2023 kembali berlanjut. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan, melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, pada Senin 9 Desember 20224.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Subari Kurniawan, melalui Kasi Pidsus Hadiarto, bahwa dalam rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024, pihaknya melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan GOR Kasongan Tahap IV Tahun Anggaran 2023.
Yakni, tersangka berinisial RI yang merupakan Mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (DKKOP) Kabupaten Katingan dan pada Tahun Anggaran 2023 selaku Pengguna Anggaran. Kemudian tersangka RA, Sekretaris DKKOP Kabupaten Katingan dan AP, selaku pelaksana pekerjaan.


“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan kesehatan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penahanan terhadap RI, AU dan RA, Pada Senin (09/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Sebelumnya, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Pidsus.


Menurut Hadiarto, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Para sertangka langsung kita bawa ke Rutan Palangka Raya menggunakan mobil tahanan. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari kedepan,” jelasnya.


Untuk diketahui, Pembangunan GOR Kasongan Tahap I Tahun 2020 sampai Tahap IV Tahun 2024, telah menghabiskan dana dari APBD Kabupaten Katingan kurang lebih Rp. 14 Miliar. Pada tahap IV dengan nilai kontrak Rp. 6.062.000.000, pihak pelaksana kegiatan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sampai akhir masa kontrak.


Persentase progres pekerjaan pembangunan GOR tidak sesuai dengan kondisi lapangan, sehingga muncul temuan dari pihak Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Disinyalir, dalam pelaksanaan pekerjaannya sarat dengan Korupsi, Kolusi dan nepotisme atau KKN. Hingga berakibat, tidak selesainya pekerjaan pembangunan GOR tersebut.


Tim Penyidik Kejari Katingan terlebih dalu menetapkan dua tersangka, yakni RA dan AP, pada Jumat (15/11/2024). Sementara RI, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/11/2024). [RED-2]

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sempat Diduga Tenggelam di Sungai Katingan, Pria Asal Kapuas Ternyata Tersesat

24 Okt 2026 - 07:45 WIB

Sempat Diduga Tenggelam di Sungai Katingan, Pria Asal Kapuas Ternyata Tersesat

Hilang dari Lanting Dini Hari, Pria 44 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Katingan

23 Okt 2026 - 12:48 WIB

Hilang dari Lanting Dini Hari, Pria 44 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Katingan

Bukan Razia Biasa! Polisi Sisir THM Gunung Mas, 10 Pengunjung Dipaksa ‘Pipis’

18 Okt 2026 - 03:39 WIB

Bukan Razia Biasa! Polisi Sisir THM Gunung Mas, 10 Pengunjung Dipaksa ‘Pipis’

Niat Cari Rumput untuk Ternak, Petani di Bartim Malah Ditemukan Tewas Tertelungkup di Jembatan

14 Okt 2026 - 12:18 WIB

Niat Cari Rumput untuk Ternak, Petani di Bartim Malah Ditemukan Tewas Tertelungkup di Jembatan

Misteri Kematian Siti Rahmah di Jalan Houling Adaro Km 35, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

14 Okt 2026 - 12:03 WIB

Misteri Kematian Siti Rahmah di Jalan Houling Adaro Km 35, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Trending di Barito Timur