Menu ✖

Uncategorized

Tak Terima Ditegur, Pemuda di Tewah Bacok Teman Hingga Tewas

badge-check

Tak Terima Ditegur, Pemuda di Tewah Bacok Teman Hingga Tewas Perbesar

KUALA KURUN – Kejadian nahas di alami oleh seorang pria bernama Hendri di Desa Kasintu, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Pria berumur 25 tahun tersebut harus meregang nyawa ditangan rekan kerjanya sendiri, S (32) dengan sejumlah luka tebas benda tajam sekujur tubuh.

Insiden tersebut kini sudah ditangani oleh pihak kepolisian setempat usai jasad Hendri ditemukan berada di semak-semak.

Tak butuh waktu lama, Polres Gunung Mas akhirnya menangkap S pada Selasa (17/12/2024) pukul 06.30 WIB. Penangkapan hanya berselang 6 jam setelah insiden tersebut.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kapolsek Tewah, Iptu Imam Maliki, mengungkapkan pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh emosi sesaat.

“Korban terlibat percekcokan dengan pelaku Inisial S (32) yang tinggal bersamanya di pondok. Perselisihan dipicu oleh kemarahan korban terhadap pelaku yang tidak pernah membantunya memasak,” Ujar Iptu Imam.

Dari hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Tewah menunjukkan kronologis kejadian berawal pukul 06.00 WIB. Pelaku bangun tidur dan melihat korban sedang memasak. Korban kemudian terlihat mondar-mandir dengan raut wajah marah, memicu emosi pelaku.

Pelaku yang emosi lantas mengambil parang yang terselip di dinding pondok. Melihat hal tersebut, korban melarikan diri ke semak-semak.

“Pelaku mengejar korban dan dalam jarak sekitar 15 meter dari pondok, pelaku menebaskan parang secara membabi buta ke arah korban, mengenai leher belakang, badan, serta paha kiri dan kanan korban. Akibatnya, korban meninggal dunia di tempat,” Ujar Kapolsek Tewah.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri. Namun, berkat kerja keras tim gabungan Satuan Reskrim Polres Gunung Mas dan Polsek Tewah, pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu 6 jam.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Berkat koordinasi yang baik dan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil kami amankan. Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Imam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya mengendalikan emosi dan menyelesaikan perselisihan dengan cara yang damai. [RED-2]

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

57 Desa di Kahut dan Damang Batu Belum Laporkan Realisasi Keuangan, DPMD Gumas Turun ke Desa

27 Okt 2026 - 02:34 WIB

57 Desa di Kahut dan Damang Batu Belum Laporkan Realisasi Keuangan, DPMD Gumas Turun ke Desa

Polres Gunung Mas Buka Ruang Dialog Bersama Pengurus Gereja, Dalam Program Minggu Kasih

25 Okt 2026 - 03:32 WIB

Polres Gunung Mas Buka Ruang Dialog Bersama Pengurus Gereja, Dalam Program Minggu Kasih

Lima Kendaraan Bantu Percepat Pemadaman Karhutla, Pangdam Imbau Warga Tak Bakar Lahan

22 Okt 2026 - 05:37 WIB

Lima Kendaraan Bantu Percepat Pemadaman Karhutla, Pangdam Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Kapolda Tinjau Lokasi Karhutla Desa Sabaru, Perkuat Penanganan Total di Daerah Rawan

18 Okt 2026 - 05:00 WIB

Kapolda Tinjau Lokasi Karhutla Desa Sabaru, Perkuat Penanganan Total di Daerah Rawan

Babinsa Koramil 1018-01/Sepang Hadiri Rapat Karhutla, Warga Pamatang Limau Diingatkan Jangan Lengah Hadapi Musim Kemarau

17 Jul 2026 - 14:05 WIB

Babinsa Koramil 1018-01/Sepang Hadiri Rapat Karhutla, Warga Pamatang Limau Diingatkan Jangan Lengah Hadapi Musim Kemarau
Trending di Uncategorized