PALANGKA RAYA – Tim penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum Polisi Brigadir Anton beberapa waktu lalu di Mapolda setempat, Senin (6/1/2025) siang.
Dalam rekonstruksi yang digelar dengan sejumlah adegan tersebut, diperankan oleh tersangka Brigadir Anton atau AKS dan MH, seorang sopir dalam kasus penemuan mayat tersebut dengan penerapan Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 junto 55 KUHP.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya tim penyidik untuk memperjelas peran masing-masing tersangka.
Selain itu, sambung Kabidhumas. Rekonstruksi ini juga bertujuan untuk mencocokan kesesuaian antara alat bukti dengan fakta yag terjadi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami berkomitmen untuk memastikan penegakkan hukum yang berkeadilan bagi korban dan keluarganya, secara tuntas dengan metode Scientific Crime Investigation, untuk mewujudkan Kalteng aman dan nyaman,” ujar Erlan.
Kabidhumas juga menyampaikan saat ini proses penyidikan masih tetap berlanjut untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan dan berkeadilan.
Untuk diketahui, proses rekontruksi dari awal sampai akhir disaksikan langsung oleh jaksa dan penasehat hukum tersangka.
[RED-2]








Komentar ditutup.