KUALA KURUN, Penuturnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) telah menerima uang pengembalian diduga hasil temuan audit investigatif Inspektorat Kabupaten Gumas pada Desember 2024. Terkait dugaan penyimpangan dalam pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Parawei Itah 10 di Kecamatan Tewah.
“Kita telah menerima uang titipan (Pengembalian-red) senilai Rp343.942.771,64,- dalam penyelidikan perkara dugaan penyimpangan dalam pembentukan dan Bumdesma Perawai Itah 10 pada Kecamatan Tewah Tahun 2020, untuk selanjutnya dititipkan RPL Kejari Gumas,” ungkap Kajari Gumas Sugito SH melalui Kasi Intel Supritson SH, Rabu (21/05/2025).
Adapun jumlah dari temuan tersebut, Rp.343.942.771,64,- yang diduga hasil temuan audit investigatif Inspektorat Kabupaten Gumas, pada Desember 2024. Kemudian, diserahkan langsung, ke Jaksa yang menangani perkara yakni bidang Pidsus.
“Sehingga harus menyerahkan kepada Pengelola Penanganan Perkara Cq Bendahara Penerimaan untuk selanjutnya dititipkan di RPL Kejaksaan Negeri Gunung Mas dengan Rekening BRI,” demikian dia.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]











Komentar ditutup.