Menu ✖

Headline

Jaksa Agung Dorong Pemulihan Aset, Mestinya Lewat Mekanisme DPA

badge-check

Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin saat memberikan Kuliah Umum pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Senin (20/1/2025). (Foto: Humas Kejaksaan Agung) Perbesar

Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin saat memberikan Kuliah Umum pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Senin (20/1/2025). (Foto: Humas Kejaksaan Agung)

JAKARTA, Penuturnews.id– Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mendorong dilaksanakannya pemulihan aset negara. Ini lewat penerapan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau kesepakatan penundaan penuntutan.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung dalam seminar bertajuk Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement. Diterangkan Jaksa Agung, mekanisme DPA merupakan hal baru yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

“Penegakan hukum pidana bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. DPA harus dilaksanakan dengan akuntabilitas, transparansi, serta berlandaskan pada pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).

Lebih jauh, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa pendekatan follow the asset dan follow the money yang selama ini digunakan untuk mengamankan aset dari terpidana, bisa dilaksanakan dengan menerapkan mekanisme DPA. Langkah tersebut, kata dia, diproyeksikan dapat memberikan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum dalam mencapai tujuannya.

Ia menyatakan bahwa penerapan DPA lazim digunakan pada sejumlah negara penganut sistem hukum common law dengan tujuan menggali potensi pendapatan negara dari kasus kejahatan korporasi tertentu. Adapun di Indonesia, ujar dia, konsep ini relevan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara sekaligus mencegah pemborosan anggaran dalam proses penegakan hukum.

Pemimpin Korps Adhyaksa itu juga menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana melalui DPA bukanlah upaya melemahkan hukum. Tetapi untuk memperkuat fungsi hukum sebagai instrumen pemulihan dan pembangunan budaya hukum yang lebih baik.

“Ini adalah momentum penting dalam sejarah reformasi peradilan pidana Indonesia. Penegakan hukum bukan hanya menghukum, tetapi juga memulihkan, memperbaiki, dan membangun kepercayaan publik terhadap hukum,” ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya mengingatkan agar perumusan kebijakan dan pelaksanaan DPA. Terlebih yang menggunakan pendekatan follow the asset dan follow the money, dilaksanakan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan distorsi negatif yang merugikan kepentingan bangsa.

“Interpretasi terhadap DPA harus dilakukan secara cermat. Ini untuk memastikan tindakan yang diberikan kepada pelaku sepadan dengan pelanggaran yang dilakukan,” katanya.

 

Saran Kami :

Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di

 

[RRI/red] 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

29 Okt 2026 - 03:36 WIB

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

29 Okt 2026 - 03:20 WIB

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

26 Okt 2026 - 03:54 WIB

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

Sempat Diduga Tenggelam di Sungai Katingan, Pria Asal Kapuas Ternyata Tersesat

24 Okt 2026 - 07:45 WIB

Sempat Diduga Tenggelam di Sungai Katingan, Pria Asal Kapuas Ternyata Tersesat
Trending di Hukum dan Kriminal