KUALA KURUN, Penuturnews.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Gunung Mas melalui Dinas Pertanian (Distan) berkolaborasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP telah mengambil tanah dan bangunan yang memang hak milik mereka, Pemda, yang berada di Jalan Singa Rundjanz, Kecamatan Kurun.
Kepala Distan Gunung Mas, Aryantoni, mewakili Bupati, menyatakan bahwa eksekusi dan pengosongan lahan tersebut dilakukan karena tanah dan bangunan tersebut adalah milik Distan khusunya Pemda.
“Di lokasi itu totalnya ada lima lapak yang kita kolaborasi dengan teman dari Satpol PP untuk melakukan penertiban dan yang tadi kita eksekusi ada empat lapak, satunya kita juga kolaborasikan dengan pemilik dan sudah kita lakukan pemahaman secara persuasif,” kata Aryantoni.

Aryantoni kembali mengklaim, pihaknya juga sudah memberikan kelonggaran bagi bangunan yang tersisa, dengan waktu yang ditentukan selama satu minggu untuk dibersihkan sesuai saran yang telah disampaikan di lapangan.
“Sesuai tenggang waktu yang kami berikan selama satu minggu yakni di Rabu Minggu depan, memang dari mereka yang tinggal atau menempati di situ tidak protes karena kita juga sudah memberitahukan ini sudah jauh-jauh hari, dan diberikan waktu sampai 31 Agustus 2025 kemarin,” ujarnya.
Aryantoni mengimbau kepada masyarakat di daerah setempat untuk berkoordinasi dengan pemerintah terkait penggunaan aset milik pemerintah, baik itu tanah maupun bangunan.
“Mengapa kami mengimbau seperti itu supaya tidak ada konflik dengan masyarakat dan konflik dengan pemanfaatan lainnya itu,” tukas dia.
Dengan demikian,katanya, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya koordinasi dengan pemerintah dalam penggunaan aset milik pemerintah daerah, sehingga dapat menghindari konflik dan pemanfaatan yang tidak tepat.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[cp/red]










Komentar ditutup.