Menu ✖

Eksekutif

Wali Kota Palangka Raya Keluarkan Aturan Baru: Pembelian BBM Dibatasi, Ini Rinciannya

badge-check

[Gambar Ilustrasi] Perbesar

[Gambar Ilustrasi]

PENUTURNEWS.ID — Pemerintah Kota Palangka Raya resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), baik subsidi maupun non-subsidi, di seluruh SPBU. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota pada 5 Mei 2026.

Langkah ini diambil sebagai respons atas penyesuaian harga BBM sekaligus untuk menjaga pemerataan distribusi di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Berikut ketentuan pembatasan pembelian BBM:

Kendaraan roda empat (mobil):

  • Pertalite maksimal Rp200.000 (wajib menggunakan QR Code Subsidi Tepat MyPertamina)
  • Pertamax maksimal Rp400.000

Kendaraan roda dua (motor):

  • Pertalite maksimal Rp50.000
  • Pertamax maksimal Rp100.000

Selain itu, pihak SPBU dilarang melayani:

  • Kendaraan dengan tangki modifikasi
  • Pembelian berulang dalam waktu singkat
  • Pengisian menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali

Pengecualian diberikan untuk sektor pertanian dan perikanan, dengan syarat memiliki rekomendasi resmi dari instansi terkait.

Sementara itu, kendaraan dinas berpelat merah tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi, kecuali ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pengangkut sampah.

Pemerintah Kota Palangka Raya berharap seluruh pengelola SPBU segera menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat melalui berbagai media informasi di lokasi masing-masing.

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak langsung pada pola konsumsi BBM masyarakat. Warga diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku guna menjaga kelancaran distribusi dan mencegah potensi kelangkaan.

Perkembangan selanjutnya akan terus diperbarui.

Saran Kami :

Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

 

[Ri/red]

 

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

26 Okt 2026 - 03:54 WIB

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

25 Okt 2026 - 02:12 WIB

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

Heboh! Pemuda 20 Tahun yang Hilang 4 Hari Ditemukan Tewas di Parit Kasongan, Ada Badik dan Motor CRF

23 Okt 2026 - 12:54 WIB

Heboh! Pemuda 20 Tahun yang Hilang 4 Hari Ditemukan Tewas di Parit Kasongan, Ada Badik dan Motor CRF

Hilang dari Lanting Dini Hari, Pria 44 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Katingan

23 Okt 2026 - 12:48 WIB

Hilang dari Lanting Dini Hari, Pria 44 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Katingan
Trending di Hukum dan Kriminal