PALANGKA RAYA, PENUTURNEWS.ID – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menegaskan kepala daerah, baik bupati maupun wali kota, tidak diperbolehkan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pembatasan bahan bakar minyak (BBM), karena dinilai dapat memperkeruh situasi di tengah antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU.
Menurut Agustiar, kebijakan administratif berupa pembatasan BBM bukan menjadi ranah pemerintah daerah. Ia menilai penerbitan surat edaran justru berpotensi memicu kepanikan masyarakat dan memperparah antrean kendaraan di SPBU.
“Jangan lagi mengeluarkan surat edaran pembatasan BBM. Itu ranah teknis distribusi dan ada pihak yang berwenang mengatur,” tegas Agustiar saat memberikan keterangan, Jumat (8/5/2026).
Ia menekankan pemerintah daerah seharusnya fokus pada koordinasi, menjaga stabilitas daerah, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal di tengah persoalan distribusi BBM.
Pernyataan Gubernur tersebut muncul di tengah polemik kebijakan sejumlah daerah terkait pengaturan distribusi BBM. Di Kabupaten Gunung Mas, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) diketahui menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/48/DISPERINDAG/V/2026 tentang pengawasan distribusi dan pengendalian penjualan BBM yang diterbitkan pada 12 Mei 2026.
Dalam surat edaran itu, Pemkab Gunung Mas mengatur sejumlah ketentuan bagi pengelola SPBU, mulai dari kewajiban memastikan penyaluran BBM dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, hingga menyediakan informasi harga secara terbuka kepada masyarakat.
Selain itu, pengelola SPBU diwajibkan melaporkan kondisi stok maupun gangguan distribusi kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan Tim Pengawasan BBM Kabupaten Gunung Mas.
Pemkab Gunung Mas juga meminta agar SPBU memprioritaskan pelayanan bagi kendaraan angkutan umum, ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta masyarakat umum sebagai konsumen akhir.
Pada poin lainnya, surat edaran tersebut mengatur jam operasional SPBU mulai pukul 08.00 WIB hingga 19.00 WIB setiap hari. Pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat juga dilarang melakukan pengisian BBM secara berulang dengan kendaraan dan pemilik yang sama guna mencegah praktik penimbunan.
Tak hanya itu, Pemkab Gunung Mas menetapkan batas kewajaran harga BBM umum jenis Pertamax maksimal Rp16 ribu per liter untuk wilayah Kecamatan Kurun dan sekitarnya. Pemerintah daerah juga mengingatkan agar tidak terjadi praktik penimbunan maupun pengambilan keuntungan berlebihan di tengah terbatasnya pasokan BBM.
Dalam surat tersebut ditegaskan pula bahwa Tim Pengawasan BBM Kabupaten Gunung Mas bersama unsur TNI dan Polri akan melakukan monitoring berkala. Pelanggaran terhadap distribusi maupun kewajaran harga dapat dikenakan sanksi administratif, evaluasi izin usaha, hingga penindakan hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Migas.
Sementara itu, Agustiar mengaku memahami keresahan masyarakat akibat antrean panjang BBM yang dalam beberapa hari terakhir mencapai berkilo-kilometer dan menyebabkan kemacetan di sejumlah wilayah.
Untuk mengurai antrean, Pemerintah Provinsi Kalteng meminta tambahan pasokan BBM hingga 200 kiloliter serta memperpanjang jam operasional SPBU sampai pukul 01.00 WIB.
“Kami ingin masyarakat tenang dan aman. Penderitaan masyarakat adalah penderitaan kami juga,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Gubernur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kalimantan Tengah atas ketidaknyamanan yang terjadi dan memastikan pemerintah provinsi terus berkoordinasi agar distribusi BBM kembali normal.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Mgf/red]










Komentar ditutup.