Menu ✖

Eksekutif

Di Balik Opini WTP, BPK-RI Ungkap Sejumlah Temuan di Pemprov Kalteng

badge-check

Di Balik Opini WTP, BPK-RI Ungkap Sejumlah Temuan di Pemprov Kalteng Perbesar

PENUTURNEWS.ID – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 tidak membuat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) mengabaikan berbagai persoalan dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan pada Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Tengah, Rabu (18/6/2026), BPK-RI mengungkap sejumlah temuan penting yang mencakup pengelolaan rumah dinas, kas daerah, aset pemerintah, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) ketahanan pangan, tata kelola pertambangan, hingga pengelolaan pajak daerah.

Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, mengatakan salah satu temuan yang menjadi perhatian berkaitan dengan pelaksanaan PSN ketahanan pangan, terutama menyangkut penggunaan lahan dan implementasi program di lapangan.

“Itu semua sudah termuat di dalam laporan. Jadi berkaitan dengan penggunaan lahannya, kemudian bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Semua sudah kami sampaikan dalam hasil pemeriksaan dan menjadi bagian dari rekomendasi yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK-RI menemukan sejumlah kelemahan, di antaranya sistem informasi pangan yang belum terintegrasi, perlindungan lahan pertanian yang belum optimal, serta pemetaan distribusi pangan yang belum tuntas.

Selain sektor pangan, BPK-RI juga menyoroti pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan rumah dinas dan pemungutan retribusi dinilai belum memadai sehingga berpotensi menyebabkan kekurangan penerimaan retribusi sewa rumah dinas sebesar Rp577,52 juta.

Temuan lainnya terkait pengelolaan kas dan setara kas yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Kondisi tersebut mengakibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah harus memulihkan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) yang telah terpakai sebesar Rp273,03 miliar pada APBD tahun berikutnya.

Di bidang pengelolaan aset, BPK-RI menemukan sejumlah peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya. Bahkan, terdapat aset pemerintah yang masih dikuasai oleh pegawai yang telah memasuki masa pensiun.

Persoalan serupa juga ditemukan dalam pertanggungjawaban sejumlah belanja barang dan jasa, belanja hibah, serta belanja modal pada beberapa organisasi perangkat daerah yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan.

Tak hanya itu, tata kelola sektor pertambangan turut menjadi sorotan. BPK-RI menilai aspek perizinan, pengawasan lingkungan hidup, penggunaan kawasan hutan, hingga penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan masih belum sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Sementara itu, dalam sektor pendapatan daerah, BPK-RI menemukan berbagai kelemahan administrasi dalam pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berpotensi menimbulkan kesalahan dalam penetapan pajak.

Meski menemukan sejumlah catatan penting tersebut, BPK-RI tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami tetap memberikan opini WTP karena secara keseluruhan laporan keuangan telah disajikan secara wajar. Tetapi temuan-temuan yang kami sampaikan tetap harus ditindaklanjuti karena menyangkut tata kelola dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” tegas Dodik.

BPK-RI memberikan waktu selama 60 hari kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dalam laporan pemeriksaan tersebut.

Menanggapi hal itu, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran memastikan seluruh catatan dan rekomendasi BPK-RI akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah guna memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depan.

“Kita akan evaluasi bersama pejabat terkait supaya tidak ada temuan-temuan lagi. Semua yang menjadi catatan BPK tentu akan menjadi perhatian kami dan akan ditindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan,” katanya.

Saran Kami :

Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok :

https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

 

[Mgf/red] 

 

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

26 Okt 2026 - 03:54 WIB

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

25 Okt 2026 - 02:12 WIB

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

Heboh! Pemuda 20 Tahun yang Hilang 4 Hari Ditemukan Tewas di Parit Kasongan, Ada Badik dan Motor CRF

23 Okt 2026 - 12:54 WIB

Heboh! Pemuda 20 Tahun yang Hilang 4 Hari Ditemukan Tewas di Parit Kasongan, Ada Badik dan Motor CRF

Hilang dari Lanting Dini Hari, Pria 44 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Katingan

23 Okt 2026 - 12:48 WIB

Hilang dari Lanting Dini Hari, Pria 44 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Katingan
Trending di Hukum dan Kriminal