PENUTURNEWS.ID – Berbagai cara dilakukan untuk menyembunyikan narkotika. Seperti di Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah ini, polisi menemukan satu paket kristal yang diduga sabu tersimpan di dalam aksesori pohon Natal berwarna ungu. Temuan tak biasa ini menjadi bagian dari pengungkapan kasus narkotika dengan total 40 paket sabu.
Dalam penindakan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengamankan seorang pria berinisial RD beserta barang bukti sabu dengan berat bersih mencapai 9,55 gram.
Pengungkapan berlangsung Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 01.45 WIB, di sebuah rumah di Jalan PT BAP, Desa Pamatang Limau, Kecamatan Sepang.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah yang menjadi sasaran penindakan.
Dengan disaksikan sejumlah saksi, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan 39 paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu di bawah kolong lemari. Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan satu bundelan plastik klip, alat menyerupai sendok yang dibuat dari sedotan, serta timbangan digital berwarna perak merek Pocket Scale.
Namun, temuan lainnya justru cukup mengejutkan. Satu paket tambahan ditemukan di dalam aksesori pohon Natal berwarna ungu. Paket tersebut disimpan dalam kantong plastik kecil berwarna biru bersama kemasan makanan ringan bertuliskan Nabati Sip.
Dengan demikian, total barang diduga sabu yang berhasil diamankan mencapai 40 paket.
Berdasarkan hasil penimbangan, keseluruhan kristal tersebut memiliki berat kotor 17,35 gram dan berat bersih 9,55 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Infinix Hot 50i berwarna ungu kristal yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pria berinisial RD bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
“Kami mengapresiasi informasi dan kepedulian masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika ini. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar AKP Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Selasa (3/11/2026) siang.
Dalam penanganan awal perkara, RD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program prioritas Bapak Kapolri, yakni Polisi Bersama Masyarakat,” katanya.
Polres Gunung Mas mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Sebab, menurut dia menambahkan, pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan kepedulian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Mau tau perkembang kabar setiap hari, saran kami ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :
WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Hms/Red]











Komentar ditutup.