Kuasa hukum PT Sentral Indotama Energi, Rahmad Riadi, SH bersama rekan kerjannya, Jumat, (07/03/25).
JAKARTA. PENUTURNEWS.ID – Pada konferensi pers di Jakarta, yang digelar Jumat, (07/03/25). Dimana, Kuasa Hukum PT Sentral Indotama Energi, Rahmad Riadi, SH menggugat pailit Transon Group sebuah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.
Menurut Rahmad, gugatan pailit ini telah memperlihatkan sebuah praktik bisnis yang diduga kuat sangat buruk.
“Transon Group terus-menerus menghindari kewajiban utang mereka. Bahkan ada beberapa perusahaan yang juga merasa dirugikan oleh Transon ini,” kata Rahmad kepada wartawan.
“Pihak PT.Transon Group gagal melunasi utang, yang terus menumpuk. Bahkan, setelah berbagai upaya mediasi secara lunak,” ujar Melissa selaku owner PT.Sentral Indotama Energi membantu menjelaskan kronologis.
Baca Juga : Kasat Reskrim Polres Gumas Alami Pergantian
Penasehat hukum PT.SIE juga menjelaskan pada media, bahwa akhirnya ketika mengalami kebuntuan, atas nama klien, “kami mengajukan gugatan pailit,” tuturnya.
Sekarang, gugatan ini telah dilayangkan setelah utang Transon Group kepada PT Sentral Indotama Energi diduga sekitar nilainya mencapai Rp118,6 miliar, sejak perjanjian kontrak pada 26 September 2022, bahkan tidak kunjung terbayar.
“Gugatan pailit ini telah diregistrasi dengan nomor 16/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sidang dengan agenda pembacaan surat permohonan akan dilaksanakan pada Hari Kamis, 13 Maret 2025,” jelas Rahmad.
Untuk diketahui, sampai berita ini diturunkan, awak media sudah berusaha mengkonfirmasi pihak perusahan ini namun tak kunjung ketemu, jalan lainpun sudah berusahan menghubungi melalui telepon seluler, Direktur PT.Trason Group tidak bisa, bahkan milik sekertarisnya, tidak dapat terhubung. [tim]
Baca Juga : Bupati dan Wakil Bupati Gumas Gelar Sertijab di Jakarta











Komentar ditutup.