Pelaku dan barang bukti ketika akan diamankan oleh jajaran Polres Kapuas.
KUALA KAPUAS, Penuturnews.id – Ada-ada saja ulah, seorang Pria berisial AB warga Jalan Pemuda, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kapuas, karena ia diduga melakukan pemalsuan merk minuman galon.
Perbuatan pria berusia 50 tahun, tersebut terungkap setelah adanya kenjanggalan atas air yang galon, dimana diisinya dengan air isi ulang yang dijualnya memakai merk prof, dan beberapa merk lainnya oleh pihak perusahaan prof.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi saat dikonfirmasi mengatakan, dimana pihaknya telah mengamankan pelaku dalam kasus tindak pidana Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk.
“Dari penyelidikan yang kami lakukan setelah ada laporan terhadap kasus ini, kami berhasil mengamankan pelaku dikediamnya, saat ini pelaku telah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap dia, Rabu (23/4.2025) kemarin.
Dirinya menuturkan, dimana modus yang dilkukan oleh pelaku yaitu, mengisi galon merk Prof dengan air isi ulang dikediamannya, hingga pelaku pun menjual galon tersebut kebeberapa warung, yang akhirnya perbuatan terungkap.
“Pelaku ini mengisi galon dengan air isi ulang, dengan menggunakan Merk Prof tersebut tanpa seizin pemegang Resmi Galon Merk Prof, yang mana dilokasi kami amankan sebanyak 96 galon,” timpalnya.
Baca Lagi :
Sabu Milik Pengedar Asal Marikit Dimusnahkan
Curi HP, Warga Mantangai Diamankan Polisi
Selain barang bukti puluhan galon dengan merk prof yang telah terisi air, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil jenis pickup Grand Max, yang digunakan pelaku untuk mengangkut air terdebut.
“Selain mobil dan galon merk prof, kami juga mengamankan tiga pack setengah tutup galon, satu set mesin rakitan pengolahan air minum isi ulang dengan delapan tabung kecil filter, dua buah tabung besar filter, satu buah lampu ultra violet, duabuah mesin pompa air merek shimizu dan satu buah pipa tembak air, satu buah tandon air warna orange merek Arwana kapasitas 5200 liter,” jelasnya.
Sementera itu, ujar Kasat Reskrim, untuk pasal 100 ayat (1) dan (2) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu tindak pidana Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya atau yang mempunyai persamaan pada pokoknya.
“Apalagi dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang, jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan,” terang dia.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[x-red]










Komentar ditutup.