KUALA KURUN – Nasib apes dialami seorang pemuda bernama Dani Ramadhan alias Amak. pemuda yang berkeseharian sebagai buruh angkut barang itu kini ditahan di Polsek Kurun, sejak Jumat 2 Agustus 2024, malam.
Pemuda 20 tahun ini dikabarkan dianiaya oleh seorang oknum guru di Kabupaten Gunung Mas dan kini mendekam di sel penjara dengan tuduhan telah mengintip tetangga baraknya berinial L, yang mana tuduhan tersebut belum dipastikan kebenarannya.
Amak diketahui tinggal di sebuah barak di Jalan Singarunjand,Rt. 05, Rw 04, Kelurahan Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
Dari informasi yang dihimpun dilapangan, peristiwa tersebut bermula pada Jumat (2/8) sekitar pukul 23.00 WIB di depan sebuah toko di Jalan Singarunjand, ketika beristirahat usai bekerja. Tak lama seorang pria yang diketahui oknum guru bernisial J, datang dengan tensi tinggi dan kemudian melakukan penganiayaan.
J, mendatangi Amak dengan maksud mengklarifikasi adanya kabar dari teman wanitanya, L, bahwa tetangganya (Amak) telah mengintip melalui lubang yang berada di barknya. Sayangnya aksinya tersebut berujung penganiayaan dan sempat terekam oleh kamera CCTV di kawasan tersebut.
Rekan kerja Amak yang mengetahui hal tersebut sempat kebingungan atas apa yang dituduhkan dan aksi penganiayaan J terhadap Amak. Tak cukup sampai disitu pria berbadan gempal tersebut dipaksa oleh J ke Polsek setempat.
Rekan Amak, Rasyid, membeberkan bahwa J tiba-tiba datang dengan tensi tinggi. Sempat dikira damai setelah sempat berdebat, dia terkejut ketika J melayangkan sejumlah pukulan ke Amak pada bagian dagu. Aksi bak koboi J pada saat itu dilakukan tanpa adanya perlawanan.
Menurut Rasyid, bahwa dapat dipastikan berdasarkan keterangan para saksi lainnya juga, rekan kerjanya tersebut tidak melakukan apa yang dituduhkan pelapor. Dia dikenal sebagai pemuda yang baik dan bersikap ramah.
“Saya tahu persis Amak orangnya gimana. Hari itu kita kerja sama-sama pukul 14.00 WIB, kita kerja selesai sekitar pukul 22.30 WIB, terus kita kumpul di frpan toko AL daerah baraknya Amak,” Ujarnya.
Tak sampai disitu, sebuah akun media sosial Facebook bernama @MozaMeghan, memposting sebuah foto Amak berada di kantor Polisi dan melontarkan keterangan bahwa pemuda tersebut telah melakukan hal yang menjiikkan dan menderita sakit jiwa, disertai kepuasannya telah memenjarakannya di pihak berwajib.
Sejauh ini, warga dan rekan kerja sempat mendatangi Polsek Kurun untun mengecek keadaannya tapi kabarnya tidak diperbolehkan oleh pihak berwajib. Aksi pelapor dan tindakan kepolisian memenjarakan Amak tanpa dasar ini pun dikecam masyarakat setempat yang mengenal sosok Amak.
Hingga saat ini, masyarakat yang simpati atas kasus tersebut masih melakukan upaya proses hukum lebih lanjut untuk mengupayakan kebebasan Amak dari sel penjara dan meminta kepastian hukum lainnya.
Sementara itu, hingga berita ditayangkan masih belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait hal tersebut. [Red]






Komentar ditutup.