Menu ✖

Uncategorized

Persetubuhan Anak Dibawah Umur “Atas Dasar Suka Sama Suka” Tetap Bisa di Pidana

badge-check

Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Nur Rahim (kiri) didampingi KBO Satreskrim Iptu Muchlis Aryanto. 
Perbesar

Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Nur Rahim (kiri) didampingi KBO Satreskrim Iptu Muchlis Aryanto.

KUALA KURUN – Maraknya kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akhir-akhir ini cukup menjadi sorotan.

Salah satu faktornya yakni pergaulan bebas dan kebebasan anak dalam perkembangan teknologi dengan kurang adanya pengawasan dari orang tua. Namun, sebagian kasus asusila juga terjadi “Atas dasar suka sama suka”.

Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Nur Rahim, mengatakan perkara asusila atas dasar suka sama suka tidak dapat dijadikan alasan bagi pelaku untuk menghindar dari jeratan hukum.

“Memang sebagian besar ada unsur suka sama suka, kemudian berlanjut ke berpacaran hingga akhirnya berhubungan badan. Selain itu, juga ada korban yang disetubuhi dengan dicekoki minuman keras (miras) terlebih dahulu,” Kata ia yang akrab disapa Baim ini.

Dia menuturkan, tindak pidana asusila yang ditangani rata-rata korbannya berstatus pelajar SMP dan SMA. Bahkan, terdapat korban yang hamil dan kini masih dilakukan pendampingan oleh Unit PPA bersama orang tua korban.

AKP Nur Rahim menegaskan, mengenai pelaku yang melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap anak, tetap akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya.

Jika anak ini telah berumur di atas 18 tahun, lanjutnya, korban ataupun pihak keluarganya tetap dapat menuntut lelaki tersebut di kemudian hari, karena kewenangan menuntut pidana belum hapus karena daluwarsa.

“Mungkin pemahaman para pelaku arti dari kejahatan asusila atau pencabulan. Yang dianggap tersangka pemaksaan pemerkosaan dan mau sama mau dibawah 18 tahun dilindungi oleh Undang-Undang dan merupakan tindak pidana,” Ungkapnya.

Pada intinya, tidak ada restorasi juctice untuk kasus tindak pidana asusila anak dibawah umur. Dan, sanksi pidana bagi persetubuhan atau percabulan terhadap anak di bawah umur paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sejauh ini, selama Bulan Januari hingga Juli tahun 2024, Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gunung Mas, sudah menangani 17 perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Dari 17 perkara yang ditangani, ada 10 anak di bawah umur yang menjadi korban, dan juga diamankan 18 orang tersangka

Jumlah perkara itu, menjadi atensi lantaran meningkat drastis, jika dibandingkan pada tahun 2023 lalu yang hanya lima perkara.

“Saya menganggap Kabupaten Gumas sudah darurat kejahatan asusila, karena perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur paling banyak kami tangani,” tutupnya. [Red]

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

57 Desa di Kahut dan Damang Batu Belum Laporkan Realisasi Keuangan, DPMD Gumas Turun ke Desa

27 Okt 2026 - 02:34 WIB

57 Desa di Kahut dan Damang Batu Belum Laporkan Realisasi Keuangan, DPMD Gumas Turun ke Desa

Polres Gunung Mas Buka Ruang Dialog Bersama Pengurus Gereja, Dalam Program Minggu Kasih

25 Okt 2026 - 03:32 WIB

Polres Gunung Mas Buka Ruang Dialog Bersama Pengurus Gereja, Dalam Program Minggu Kasih

Lima Kendaraan Bantu Percepat Pemadaman Karhutla, Pangdam Imbau Warga Tak Bakar Lahan

22 Okt 2026 - 05:37 WIB

Lima Kendaraan Bantu Percepat Pemadaman Karhutla, Pangdam Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Kapolda Tinjau Lokasi Karhutla Desa Sabaru, Perkuat Penanganan Total di Daerah Rawan

18 Okt 2026 - 05:00 WIB

Kapolda Tinjau Lokasi Karhutla Desa Sabaru, Perkuat Penanganan Total di Daerah Rawan

Babinsa Koramil 1018-01/Sepang Hadiri Rapat Karhutla, Warga Pamatang Limau Diingatkan Jangan Lengah Hadapi Musim Kemarau

17 Jul 2026 - 14:05 WIB

Babinsa Koramil 1018-01/Sepang Hadiri Rapat Karhutla, Warga Pamatang Limau Diingatkan Jangan Lengah Hadapi Musim Kemarau
Trending di Uncategorized