Menu ✖

Eksekutif

Pemprov Kalteng, Catat Sekitar 251 Pelanggar Aturan ODOL

badge-check

Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran Saat Melakukan Sidak Terhadap Truk ODOL, beberapa waktu lalu. [Foto: Ist] Perbesar

Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran Saat Melakukan Sidak Terhadap Truk ODOL, beberapa waktu lalu. [Foto: Ist]

PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) tegaskan komitmen dalam menjaga ketahanan infrastruktur jalan melalui kebijakan pembatasan tonase angkutan. Tercatat, setidaknya ada 251 kendaraan perusahaan ditertibkan karena melanggar aturan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Langkah tersebut merupakan strategi pengamanan jalan provinsi yang gencar dilaksanakan. Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran telah menetapkan aturan maksimal tonase kendaraan sebesar 10 ton. Kebijakan tersebut disepakati bersama para pelaku usaha dalam menjaga daya tahan infrastruktur sekaligus keselamatan pengguna jalan.

Menurut Agustiar, kondisi ruas jalan penghubung antardesa yang baik dapat meningkatkan konektivitas wilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi. “Dengan akses transportasi yang lancar, hasil pertanian dan sumber daya lokal lainnya dapat didistribusikan lebih cepat dan lebih efisien,” ucapnya.

Ia melanjutkan, pemerataan pembangunan juga tidak hanya berdampak pada kelancaran transportasi, namun juga menjadi penggerak ekonomi masyarakat dari kota hingga pelosok desa. “Pemerataan pembangunan dimulai dari infrastruktur yang berkualitas,” kata Agustiar,  pada Rapat Paripurna DPRD (5/3/25) lalu.

Lebih lanjut, sebagian besar pelanggaran ditemukan pada kendaraan berpelat luar daerah yang membawa muatan melebihi kapasitas. Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Korlantas Polri.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy, menjelaskan bahwa sasaran utama penertiban adalah perusahaan besar swasta (PBS) yang mengangkut sumber daya alam secara berlebihan tanpa memperhatikan daya dukung jalan. “Sasaran utama penertiban ini adalah perusahaan besar swasta yang selama ini mengangkut hasil sumber daya alam secara berlebihan dan melintasi jalan negara,” ungkap Yulindra Dedy.

Langkah tersebut, menunjukkan keseriusan Pemprov Kalteng dalam memberikan pelayanan publik yang aman, adil, dan berkelanjutan, demi mendukung Kalimantan Tengah sebagai provinsi yang siap menyambut Indonesia Emas 2045.

Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :

 

[*/red] 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

26 Okt 2026 - 03:54 WIB

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

25 Okt 2026 - 02:12 WIB

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

Heboh! Pemuda 20 Tahun yang Hilang 4 Hari Ditemukan Tewas di Parit Kasongan, Ada Badik dan Motor CRF

23 Okt 2026 - 12:54 WIB

Heboh! Pemuda 20 Tahun yang Hilang 4 Hari Ditemukan Tewas di Parit Kasongan, Ada Badik dan Motor CRF

Hilang dari Lanting Dini Hari, Pria 44 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Katingan

23 Okt 2026 - 12:48 WIB

Hilang dari Lanting Dini Hari, Pria 44 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Katingan
Trending di Hukum dan Kriminal