Menu ✖

Eksekutif

MHA dan Hutan Adat di Gunung Mas, Mendapat Perhatian Bupati

badge-check

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong bersama Sekda Richard dan Kepala Dishut Kalteng, Kepala Bapperida Yantrio berfose bersama saat kegiatan MHA di aula kantor bapperida setempat, Senin (22/09/2025). [Foto : C/Penutur] Perbesar

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong bersama Sekda Richard dan Kepala Dishut Kalteng, Kepala Bapperida Yantrio berfose bersama saat kegiatan MHA di aula kantor bapperida setempat, Senin (22/09/2025). [Foto : C/Penutur]

KUALA KURUN, Penuturnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas bersama Bapperida, menggelar kegiatan diskusi forum koordinasi pemangku kepentingan masyarakat hukum adat (MHA) dan hutan adat. Kegiatan ini diikuti oleh pemangku kepentingan mulai dari WWF, Dishut Kalteng, damang hingga mantir adat di Kabupaten setempat.

 

Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong, mengatakan bahwa forum ini sesuai dengan SK yang ditetapkan Nomor 100.3.3.2/344/2023 tanggal 27 Juli 2023 tentang pengakuan dan perlindungan 14 MHA , dan 1 MHA ditetapkan Gubernur Kalteng di lintas Rungan.

 

“Forum ini, sesuai dengan SK yang ditetapkan Nomor 100.3.3.2/344/2023 tanggal 27 Juli 2023 tentang pengakuan dan perlindungan 14 MHA dan 1 MHA ditetapkan Gubernur Kalteng di lintas Rungan dan ini juga SK Menteri LHK RI Nomor : SK.7924/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/8/2023,” kata Jaya S. Monong saat membuka kegiatan pada Senin (22/09/2025).

 

 

Pada kesempatan itu, Jaya juga mengimbau, kepada warga yang melakukan kegiatan ilegal mining di hutan adat (HA) supaya mentaati aturan yang telah dibuat. “Kami mengimbau ya, agar kepada rekan-rekan yang bekerja ini, tolonglah harus tahu batasan-batasannya, mana yang fasilitas yang bersama-sama dijaga dan lestari terutama kepada MHA agar bersama-sama menjaga hutan adat di Gunung Mas ini,” ujarnya.

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong saat membuka kegiatan. [Foto : C/Penutur]

Selain itu, Jaya juga berharap, bahwa hutan adat dapat dikelola dengan baik, terutama di tempat MHA, yang bisa dilakukan seperti bisnis karbon ekowisata dan lain sebagainya.

 

Sementara itu, Kepala Bapperida Gunung Mas Yantrio Aulia, melalui Kabidnya Erik T Umbing, menjelaskan bahwa Pemkab Gunung Mas melihat keberadaan pengakuan terhadap MHA dan penetapan hutan Adat serta adanya situs bersejarah, Betang Damang Batu dan betang lainnya, serta masuk dalam heart of borneo RPJMN 2025-2029.

 

“Kewenangan itu, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, pertama pengakuan dan penetapan MHA, lalu perlindungan dan pemberdayaan MHA, termasuk perlindungan tradisional dan lainnya,” kata Erik.

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di

 

[cp/red] 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

26 Okt 2026 - 03:54 WIB

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

25 Okt 2026 - 02:12 WIB

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

Heboh! Pemuda 20 Tahun yang Hilang 4 Hari Ditemukan Tewas di Parit Kasongan, Ada Badik dan Motor CRF

23 Okt 2026 - 12:54 WIB

Heboh! Pemuda 20 Tahun yang Hilang 4 Hari Ditemukan Tewas di Parit Kasongan, Ada Badik dan Motor CRF

Hilang dari Lanting Dini Hari, Pria 44 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Katingan

23 Okt 2026 - 12:48 WIB

Hilang dari Lanting Dini Hari, Pria 44 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Katingan
Trending di Hukum dan Kriminal